Salin Artikel

5 Kasus Hubungan Sedarah di Tanah Air, Dipergoki Orangtua hingga Miliki Dua Anak

Mereka melakukan hubungan badan dua kali yakni pada Juli 2019 dan Agustus 2019 saat sang ibu pergi ke sawah dan dua adiknya ke sekolah

Selama ini SHF dan tiga adiknya tinggal bersama ibunya yang telah bercerai.

Selain kasus tersebut, pada Agustus 2019 lalu publik digemparkan dengan kasus pernikahan sedarah antara AA (38) dan adik kandungnya BI (30) di Luwu, Sulawesi Selatan.

Dari cinta terlarang kakak dan adik tersebut lahir dua anak yang masing-masing telah berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun.

Mellia Christia, psikolog dan staf pengajar bidang studi Psikologi Klinis Fakultas Psikologi Universitas Indonesia saat dihubungi Kompas.com Rabu (17/7/2019) mengatakan inses atau hubungan seksual sedarah terjadi dalam keluarga yang menganut patriarki tradisional.

Salah satunya adalah adanya peran dominan sosok ayah sebagai kepala keluarga.

“Inses banyak dilakukan oleh ayah pada anak perempuannya dan biasanya adalah anak perempuan pertama. Mengapa anak perempuan pertama? Karena dia akan mengambil peran sebagai ibu jika ibu kandungnya disabilitas, seperti sakit atau tidak ada di rumah karena bekerja, sehingga kurang perhatian, maka anak perempuan ini yang mengambil peran,” kata Mellia.

Ia juga menjelaskan pemahaman keluarga tentang peran jender juga memicu terjadinya inses. Mella mencontohkan inses banyak terjadi pada keluarga yang secara ekonomi dan pendikan rendah.

“Jadi ada ketidakberdayaan dan dominasi di sini. Ibunya penurut karena merasa tergantung secara ekonomi. Dan biasanya perilaku inses ini terjadi lama karena dianggap ini adalah urusan pribadi. Jadi ada yang dominan dan yang tidak berdaya, ya anak-anak dan perempuan jadi korban serta ada juga unsur pembiaran,” katanya.

Perilaku sehari-hari di sebuah keluarga juga memicu inses, seperti melihat anggota keluarganya yang telanjang, mandi dan tidur bersama, serta tidak ada pemahaman mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Mellia juga mengatakan hubungan seksual dianggap sebagai ungkapan kasih sayang sehingga hal tersebut dianggap boleh dilakukan orangtua pada anak atau saudara sekandung.

Ia berharap masyarakat berperan aktif agar kasus inses bisa segera ditangani, seperti segera melaporkan ke pihak desa atau polisi.

Selain itu, dia menegaskan harus ada pendampingan khusus untuk korban karena inses biasanya terjadi dalam waktu yang lama sehingga meninggalkan trauma serta berpengaruh buruk pada perkembangan anak.

“Apalagi beberapa kasus sampai ada yang hamil dan melahirkan. Jadi bukan hanya pelakunya yang ditangkap, tapi juga korban harus mendapatkan pendampingan,” katanya.


Berikut kasus hubungan sedarah yang pernah menjadi perhatian publik:

Akibat hubungan tersebut sang adik hamil delapan bulan.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com 14 Agustus 2029, sang ayah RB (60) mengaku sudah lama mengetahui jika anaknya menjalin hubungan sedarah.

Namun mereka tak berani ,elarang karena JN sang kakak melawan saat dinasehati.

RB bercerita NV sejak lahir diasuh oleh tetangganya. Sekitar bulan Oktober 2018, NV diserahkan kembali ke keluarga kandungnya.

Sejak saat itu hubunan JN dan NV terlihat sangat dekat.

JN yang berprofesi sebagai petani telah menikah dan memiliki dua orang anak. Ia tinggal terpisah dengan adik dan orangtuanya.

NV kerap main ke rumah kakaknya. Bahkan ketika di rumah JN, mereka menunjukkan hubungan mesra di depan istri JN.

Ironisnya sang istri pernah memergoki JN sedang melakukan hubungan badan dengan NV.

Namun istrinya tidak mampu berbuat banyak karena merasa takut kepada sang suami.

"Ya pernah dia (JN) membawa adiknya (NV) ke rumahnya di Talang Jerambah. Di sana kabarnya mereka pernah digerebek warga. Istrinya tau hubungan terlarang suaminya dengan adik iparnya ini. Cuma ya, dia juga tidak berdaya," jelas RB, Jumat (12/7/2019).

"Saya dengar mereka kabur ke mesuji. Adik saya (NV) sudah hamil delapan bulan. Mereka telah berhubungan kurang lebih setahun ini. Kami keluarga besar sepakat tidak mengakui lagi mereka sebagai anggota keluarga kami," ujarnya.

Mereka melangsungkan pernikahan di Balikpapan dengan wali nikah saudara sepupu Ansar.

Sebelum menikah, awal Juni 2019, Anas dan FI pamit ke keluarga besarnya di Bulukumba untuk merantau ke Balikpapan.

Ansar meninggalkan istri dan seorang anaknya di Bulukumba.

Mustamin ayah kandung Ansar dan FI mengaku malu atas peristiwa tersebut.

Ia ingin dua anaknya dijatuhi hukuman setimpal. Bahkan jika harus menjalani hukum adat, ia merelakannya.

"Saya tidak mau lagi melihat kedua anak itu. Jika hukum adat bisa dilakukan, kedua anak ini akan di-labu (ditenggelamkan di laut dengan cara dimasukkan ke karung)," ujar Mustamin menanggapi pernikahan yang dilakukan oleh anak-anaknya.

Ia menjelaskan, awalnya pernikahan antara Ansar Mustamin dengan adik bungsunya tidak diketahui oleh keluarga.

Pernikahan tersebut baru terbongkar ketika keluarga mendapat kiriman foto dan video akad nikah yang berlangsung di Jl Tirtayasa, RT 58, Balikpapan Tengah, Gunung Sali Ilir, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Minggu (23/6/2019).

Selama ini mereka berdua tinggal satu rumah dengan 4 anak. 2 anak dari hubungan BI dengan suaminya yang telah bercerai dan dua anak hubungannya dengan sang kakak.

Di rumah tersebut juga tinggal orangtua AA dan BI.

Selasa (30/7/2010), Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan AA dan BI tidak bisa dijerat hukum karena karena perbuatannya atas dasar suka sama suka.

Namun AA dan BI, beserta Ibu kedua pelaku, dan anak-anaknya, telah meninggalkan rumahnya karena warga mengusir keluarga mereka dari desa.

AA mengakui perbuatan dirinya salah dan melanggar norma agama serta norma adat.

“Ya saya keliru dan khilaf telah melakukan ini. Saya menyesal Pak, telah melakukan ini. Semoga Allah mengampuni saya,” kata AA saat ditemui di Mapolres Luwu, Selasa (30/7/2019).

Sementara itu, menurut BI, dirinya merawat dengan baik 2 anak sekaligus keponakannya itu.

“Keduanya saya perlakukan sebagai anak sendiri dan keponakan sendiri. Saya tetap memelihara dengan baik,” ucapnya.

Kasus tersebut muncul pada Februari 2019 lalu.

Setelah ibunya meninggal, AG dirawat oleh sang nenek di Tanggamus, Lampung.

Lalu sang ayah, M (45) menjemputnya dan mengajak tinggal bersama anak laki-lakinya, yakni SA (24) dan YF (16), di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

AG kemudian dijadikan pelampiasan nafsu sang ayah. Dan teryata kaka dan adik AG melakukan hal serupa.

Kakak korban bekerja sebagai pemetik buah kelapa, sedangkan sang adik seorang pengangguran.

Korban diperkosa ketiga anggota keluarga itu menurut kemauan masing-masing terduga pelaku.

"Kalau yang satu inginnya pagi ya pagi, kalau yang satu inginnya siang ya siang, itu setiap hari," kata Tarseno, anggota Lembaga Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Merah Putih, Jumat (22/2/2019).

Cerita yang paling tragis, AG mengatakan dirinya bahkan pernah diperkosa hingga lima kali dalam satu hari.

Kapolsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, Iptu Eddy Wahyudi, mengatakan, M (45), SA (24), dan YF (16) telah diringkus di kediamannya pada Kamis (21/2/2019) tanpa perlawanan.

"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mereka sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Deddy Wahyudi, Jumat (22/2/2019).

Hubungan badan dilakukan mereka pada Juli dan Agustus 2029 di dalam kamar SHF lalu saat ibu dan dua adiknya sekolah.

SFH mengaku melakukan hubungan terlarang tanpa mengetahui akibatnya.

"Dia mengaku tidak tahu akibat dari hubungan itu. Setelah hamil, baru tersangka berusaha menutupinya," jelas Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

Ia kemudian melahirkan pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia lalu membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya di aliran sungai dekat rumahnya.

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh warga di daerha Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan sekitar pukul 16.00 WIB pada Minggu (16/2/2020).

SUMBER: KOMPAS.com

https://regional.kompas.com/read/2020/02/20/05350091/5-kasus-hubungan-sedarah-di-tanah-air-dipergoki-orangtua-hingga-miliki-dua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke