KOMPAS.com - Setelah menerima laporan dari HE (26), aparat Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, bakal segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi kasus perzinahan, yang diduga telah dilakukan oleh AN (29).
Laporan perzinahan tersebut sudah dilaporkan oleh HE, sejak Senin (1/7/2019) lalu.
AN dilaporkan oleh istri sahnya, HE, karena telah berselingkuh dan melangsungkan pernikahan dengan FI (21) yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri.
"Kita sudah terima laporannya. Dan kita juga sudah ambil keterangan pelapor, dalam hal ini HE," jelas Wakapolres Bulukumba, Kompol Syarifuddin, Rabu (3/7/2019).
Baca juga: Kasus Kakak Adik Sekandung Nikah, Istri Sah dan Kepala Desa di Bulukumba Diperiksa
Selain itu, dua orang saksi dari pihak keluarga juga telah dimintai keterangannya.
Syarifuddin menjelaskan, pihaknya tak bisa berkomentar terkait pernikahan sedarah tersebut. Karena, lanjutnya, tidak ada Undang-undang yang mengatur tentang pernikahan sedarah.
Baca juga: Fakta Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Nikah Siri hingga Dilakukan di Luar Pulau
Olehnya, laporan yang dibuat HE dimasukkan dalam kategori laporan dugaan kasus perzinahan.
"Kita kenakan Pasal 284 tentang perzinahan. Untuk hukumannya, paling lama sembilan bulan," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunnews dengan judul Terduga Pelaku Pernikahan Sedarah di Bulukumba Terancam 9 Bulan Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.