Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Terduga Pelaku Diancam 9 Bulan Penjara

Kompas.com - 03/07/2019, 17:51 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah menerima laporan dari HE (26), aparat Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, bakal segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi kasus perzinahan, yang diduga telah dilakukan oleh AN (29).

Laporan perzinahan tersebut sudah dilaporkan oleh HE, sejak Senin (1/7/2019) lalu.

AN dilaporkan oleh istri sahnya, HE, karena telah berselingkuh dan melangsungkan pernikahan dengan FI (21) yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri.

"Kita sudah terima laporannya. Dan kita juga sudah ambil keterangan pelapor, dalam hal ini HE," jelas Wakapolres Bulukumba, Kompol Syarifuddin, Rabu (3/7/2019).

Baca juga: Kasus Kakak Adik Sekandung Nikah, Istri Sah dan Kepala Desa di Bulukumba Diperiksa

Selain itu, dua orang saksi dari pihak keluarga juga telah dimintai keterangannya.

Syarifuddin menjelaskan, pihaknya tak bisa berkomentar terkait pernikahan sedarah tersebut. Karena, lanjutnya, tidak ada Undang-undang yang mengatur tentang pernikahan sedarah.

Baca juga: Fakta Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Nikah Siri hingga Dilakukan di Luar Pulau

Olehnya, laporan yang dibuat HE dimasukkan dalam kategori laporan dugaan kasus perzinahan.

"Kita kenakan Pasal 284 tentang perzinahan. Untuk hukumannya, paling lama sembilan bulan," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunnews dengan judul Terduga Pelaku Pernikahan Sedarah di Bulukumba Terancam 9 Bulan Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com