Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan NL sama sekali tidak memiliki maskser seperti yang ia tawarkan di Facebook.
Hal itu ia lakukan karena memanfaatkan isu corona yang mengakibatkan banyaknya perminataan masker.
"Pelaku memanfaatkan situasi, banyaknya permintaan masker akibat dampak virus corona yang terjadi di luar negeri,” ujar Calvijn.
Rencananya, masker yang dibeli dari NL akan dikirim oleh korban ke luar negeri untuk membantu mereka membutuhkan masker seperti di Hongkong, Taiwan, serta Singapura.
Calvijn mengatakan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penipuan jual beli online tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah barang milik pelaku yang dibeli dari hasil kejahatan, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi sebanyak sekitar Rp 8 juta lebih.
Polisi juga menyita sejumlah tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku yang berisi transaksi jual beli, serta bukti transfer. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Slamet Widodo | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.