Salin Artikel

Fakta Penjualan Masker Fiktif, Janjikan 400 Kotak, Pelaku Terima Uang Muka Rp 11,4 Juta

Penipuan berawal saat NL mengaku menjual berbagai jenis masker. Dia mengunggah foto masker berbagai jenis dan merek serta nomor telepon untuk pemesanan di Facebook pribadinya.

Nl memanfaatkan situasi banyaknya permintaan masker akibat virua Corono di luar negeri

Di unggahannya, NL menulis bisa menyediakan masker dalam jumlah banyak.

Seorang korban menghubungi NL untuk membeli masker dan tertarik dengan iming-iming bonus gratis 1 boks setiap pembelian 20 boks.

Untuk satu boks berisi 50 lembar masker.

NL pun berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi percakapan telepon genggam. Korban kemudian memesan masker sebanyak 400 kotak dengan total uang yang harus dibayar sebanyak Rp 24 juta.

Sebagai tanda jadi, NL meminta korban mengirim uang muka ke rekening pelaku. Korban pun menyanggupi dengan mengirim uang Rp 11,4 juta.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masker pesanan tak kunjung dikirim.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan korban kemudian menghubungi ponsel NL dan media sosial NL. Tapi NL sama sekali tak merespon.

Bahkan semua akses komunikasi korban diblokir oleh NL. Karena merasa dirugikan, korban pun melaporkan penipuan itu ke polisi.

“Barang tidak kunjung datang dalam kurun waktu lebih dari yang diperkirakan, korban mencoba menghubungi pelaku melalui pesan pribadi media sosial Facebook, dan juga aplikasi percakapan telepon genggam. Namun, pelaku memblokir semua akses percakapan dengan korban,” ujar Calvijn.

Hal itu ia lakukan karena memanfaatkan isu corona yang mengakibatkan banyaknya perminataan masker.

"Pelaku memanfaatkan situasi, banyaknya permintaan masker akibat dampak virus corona yang terjadi di luar negeri,” ujar Calvijn.

Rencananya, masker yang dibeli dari NL akan dikirim oleh korban ke luar negeri untuk membantu mereka membutuhkan masker seperti di Hongkong, Taiwan, serta Singapura.

Calvijn mengatakan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penipuan jual beli online tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah barang milik pelaku yang dibeli dari hasil kejahatan, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi sebanyak sekitar Rp 8 juta lebih.

Polisi juga menyita sejumlah tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku yang berisi transaksi jual beli, serta bukti transfer. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Slamet Widodo | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2020/02/19/05450051/fakta-penjualan-masker-fiktif-janjikan-400-kotak-pelaku-terima-uang-muka-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke