Barulah tahun 2000 HGU perusahaan dicabut oleh pemerintah karena tidak dimanfaatkan perusahaan.
Sejak tahun 2000 saat HGU dikembalikan ke negara ribuan warga yang merasa tanahnya diambil paksa oleh perusahaan menduduki lahan tersebut dan bercocok tanam.
Pada tahun 2017 proses penyerahan lahan eks HGU pada petani dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini BPN, Pemda Rejang Lebong dan dibantu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Baca juga: Warga Berencana Gadaikan Sertifikat Tanah yang Baru Saja Dibagi Jokowi
Tenaga Ahli Utama Bidan Reforma Agraria Kantor Staf Presiden (KSP), Usep Setiawan dalam penyerahan sertifikat tersebut menjelaskan pelaksanaan reforma agraria merupakan program prioritas presiden.
"Sejak tahun 2017 di Kabupaten Rejang Lebong telah dibentuk oleh bupati tim terpadu reforma agraria, tim ini selama tiga tahun bekerja melakukan persiapan-persiapan, seminar, lokakarya, diskusi kampung dan alhamdulilah sampai hari ini proses tersebut terus berjalan pada hari ini akan diserahkan 800 sertifikat redistribusi tanah pada petani. Ini prestasi luar biasa Pemda Rejang Lebong dan bupati, juga BPN," kata Usep dalam sambutannya.
Baca juga: Ada Pungli Sertifikasi Tanah, Jokowi Instruksikan Satgas Bergerak