Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajah Ceria Petani Bengkulu, Puluhan Tahun Tanah yang Dirampas Itu Telah Kembali...

Kompas.com - 18/02/2020, 12:00 WIB
Firmansyah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Wajah Retiah (40) seorang ibu rumah tangga tampak bersinar bahagia dibalik jilbab merah jambu, ia warga Desa Kota Padang, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, baru saja menerima sertifikat lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Bumi Mega Sentosa (BMS).

"Sekarang bertani menjadi tenang, tidak was-was ditangkap polisi karena dianggap menduduki lahan perusahaan. Sudah 20 tahun kami mengelola lahan terlantar perusahaan itu sekarang tanah sudah resmi menjadi milik kami," kata Retiah, Senin (17/2/2020).

Retiah tidak sendiri terdapat sekitar 500 KK lainnya menerima sertifikat sah pengelola lahan pertanian dari bekas perusahaan perkebunan cokelat yang diterlantarkan tersebut.

Pada kompas.com sejumlah warga menyatakan kebahagiannya dan akan memanfaatkan tanah tersebut untuk kehidupannya.

Baca juga: Soal Ganti Rugi Lahan Eks HGU di Sumut, Ahli: Ini Pungutan Liar

Kisah pendudukan lahan eks HGU

Kisah pendudukan (reclaiming) lahan eks HGU terlantar itu cukup unik oleh petani. Sebelumnya sekitar tahun 1970 masuklah PT BMS di dua kecamatan, yakni, Kota Padang dan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Ada delapan desa di dalamnya. PT BMS memiliki HGU seluas 6.925 hektare tanah didapat dari masyarakat.

Proses pembebasan dan penyerobotan tanah warga oleh perusahaan mewarnai awal perizinan perusahaan kala itu.

Baca juga: Pengendara Motor Nekat Lintasi Jalan yang Nyaris Putus Akibat Tanah Bergerak di Sukabumi

 

Sejumlah ganti rugi dianggap warga tidak adil, serta proyek yang nyaris minim sosialisasi, bahkan penggusuran paksa juga dilakukan.

Kerasnya tekanan aparat membuat sejumlah petani merelakan tanah mereka diambil perusahaan.

Celakanya saat tanah dikuasai perusahaan, investasi perkebunan cokelat yang direnacanakan tak kunjung dilakukan.

Tanah menjadi terlantar masyarakat tentu saja tak berani menyerobot lahan terbengkalai itu.

Baca juga: Instruksi Jokowi, Jangan Gugat Warga yang Bermukim di Lahan HGU

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com