Salin Artikel

Wajah Ceria Petani Bengkulu, Puluhan Tahun Tanah yang Dirampas Itu Telah Kembali...

"Sekarang bertani menjadi tenang, tidak was-was ditangkap polisi karena dianggap menduduki lahan perusahaan. Sudah 20 tahun kami mengelola lahan terlantar perusahaan itu sekarang tanah sudah resmi menjadi milik kami," kata Retiah, Senin (17/2/2020).

Retiah tidak sendiri terdapat sekitar 500 KK lainnya menerima sertifikat sah pengelola lahan pertanian dari bekas perusahaan perkebunan cokelat yang diterlantarkan tersebut.

Pada kompas.com sejumlah warga menyatakan kebahagiannya dan akan memanfaatkan tanah tersebut untuk kehidupannya.

Kisah pendudukan lahan eks HGU

Kisah pendudukan (reclaiming) lahan eks HGU terlantar itu cukup unik oleh petani. Sebelumnya sekitar tahun 1970 masuklah PT BMS di dua kecamatan, yakni, Kota Padang dan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Ada delapan desa di dalamnya. PT BMS memiliki HGU seluas 6.925 hektare tanah didapat dari masyarakat.

Proses pembebasan dan penyerobotan tanah warga oleh perusahaan mewarnai awal perizinan perusahaan kala itu.

Sejumlah ganti rugi dianggap warga tidak adil, serta proyek yang nyaris minim sosialisasi, bahkan penggusuran paksa juga dilakukan.

Kerasnya tekanan aparat membuat sejumlah petani merelakan tanah mereka diambil perusahaan.

Celakanya saat tanah dikuasai perusahaan, investasi perkebunan cokelat yang direnacanakan tak kunjung dilakukan.

Tanah menjadi terlantar masyarakat tentu saja tak berani menyerobot lahan terbengkalai itu.


Pemerintah dan LSM turun tangan

Barulah tahun 2000 HGU perusahaan dicabut oleh pemerintah karena tidak dimanfaatkan perusahaan.

Sejak tahun 2000 saat HGU dikembalikan ke negara ribuan warga yang merasa tanahnya diambil paksa oleh perusahaan menduduki lahan tersebut dan bercocok tanam.

Pada tahun 2017 proses penyerahan lahan eks HGU pada petani dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini BPN, Pemda Rejang Lebong dan dibantu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Tenaga Ahli Utama Bidan Reforma Agraria Kantor Staf Presiden (KSP), Usep Setiawan dalam penyerahan sertifikat tersebut menjelaskan pelaksanaan reforma agraria merupakan program prioritas presiden.

"Sejak tahun 2017 di Kabupaten Rejang Lebong telah dibentuk oleh bupati tim terpadu reforma agraria, tim ini selama tiga tahun bekerja melakukan persiapan-persiapan, seminar, lokakarya, diskusi kampung dan alhamdulilah sampai hari ini proses tersebut terus berjalan pada hari ini akan diserahkan 800 sertifikat redistribusi tanah pada petani. Ini prestasi luar biasa Pemda Rejang Lebong dan bupati, juga BPN," kata Usep dalam sambutannya.


Reforma Agraria, instruksi Presiden

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rejang Lebong, Krisno Kusdibyo mengatakan pembagian sertifikat tanah dalam program reforma agraria tersebut sudah mulai dilaksanakan sejak 2019 dan sampai kini sudah berkisar 2.500 persil atau bidang tanah.

"Sampai saat ini sudah berkisar 2.500 persil, dan tahun ini akan kita tambah sekitar 1.000-an lagi sehingga bisa memenuhi target pendistribusiannya menjadi 3.600 persil," ujar dia.

Selanjutnya Tenaga Ahli Utama Bidan Reforma Agraria Kantor Staf Presiden (KSP), Usep Setiawan juga memberikan informasi terkait perintah presiden pada seluruh kepala daerah mulai dari gubernur dan bupati/wali kota untuk segera membentuk tim gugus tugas reforma agraria sebagai kelembagaan multipihak berisikan pemerintah, masyarakat adat dan petani.

Tim ini bertugas menyelesaikan persoalan konflik-konflik agraria di daerah baik dengan perusahaan, kawasan hutan dan sejenisnya.

"Dalam APBN 2020 sudah ada anggarannya, jadi dukungan untuk membentuk tim gugus tugas di masing-masing daerah sudah ada anggarannya, tinggal kemauan politik para bupati dan wali kota untuk membentuknya.

Contohlah kabupaten telah melakukannya seperti Rejang Lebong, untuk bisa membuat di kabupatennya masing-masing," demikian Usep.

Sementara itu Bupati Rejang Lebong, Hijazi berpesan pada petani untuk memanfaatkan tanah tersebut secara baik dan tidak untuk diperjualbelikan.

Pada kesempatan yang sama bupati juga menyerahkan lima SK penetapan komunitas adat dalam upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Rejang Lebong.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/18/12000031/wajah-ceria-petani-bengkulu-puluhan-tahun-tanah-yang-dirampas-itu-telah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke