Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Prostitusi Online, Ibu Ini Tawarkan Gadis di Bawah Umur Lewat WhatsApp

Kompas.com - 18/02/2020, 05:36 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Kendalikan Prostitusi Online, Korbannya 2 Perempuan di Bawah Umur

Menurut pelaku, aksinya tersebut telah dilakukan sejak 2019 lalu. Kedua korban diduga terjun ke dunia prostitusi karena masalah ekonomi.

"Berdasarkan pengakuan tersangka baru mulai akhir 2019, namun kami masih melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua korban yang masih di bawah umur ini lebih mengarah ke kebutuhan ekonomi," ujar Dery.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 12 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

(Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com