Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Penumpang Wings Air Buka Jendela Darurat, Penasaran Arahan Pramugari, Di-Blacklist, Terancam Denda Rp 500 Juta

Kompas.com - 16/02/2020, 06:15 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Akhirnya para penumpang terbang dengan menggunakan pesawat Wings Air yang lain pada 11.00 WITA.

Baca juga: Wings Air Resmikan Rute Tanjung Karang-Krui, Sekali Terbang Rp 400.000

3. Diproses hukum

PMP pun diserahkan pada pihak kepolisian beserta Otoritas Bandar Udara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Mengacu Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, tindakan yang dilakukan PMP memiliki konsekuensi hukum.

Sebab, Wings Air mewajibkan pada seluruh penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta ketika sedang mengudara.

Dalam Undang-Undang tentang Penerbangan, PMP bisa diberikan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Wings Air menegaskan, seluruh operasional pesawat mengutamakan keselamatan dan keamanan," kata Danang.

Baca juga: Penumpang Wings Air Buka Jendela Darurat, Penerbangan Terlambat Hampir 3 Jam

4. Blacklist

Ilustrasi pesawatShutterstock Ilustrasi pesawat

Konsekuensi lainnya, PMP kini tak lagi diperbolehkan menggunakan seluruh penerbangan Wings Air.

Sebab, namanya telah masuk dalam catatan hitam penerbangan Wings Air.

"Dia sudah di-blacklist. Apalagi angkutan udara ke sana (Malinau) cuma Wings Air," ujar Kepala Otoritas Bandara Wilayah VII Sepinggan, Balikpapan, Anung Bayumurti.

Adapun PMP, saat kejadian, hendak terbang ke Malinau untuk bekerja.

"Dia sebenarnya mau kerja di Malinau, kerja di kelapa sawit," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Zakarias Demon Daton, Rully R. Ramli | Editor: David Oliver Purba, Teuku Muhammad Valdy Arief, Sakina Rahma Diah Setiawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com