Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Jendela Darurat Saat Pesawat Akan Terbang, Penumpang Wings Air Diproses Hukum

Kompas.com - 09/02/2020, 17:31 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Seorang penumpang pesawat Wings Air berinisial PMP (30), diserahkan kepada polisi karena perbuatannya dianggap dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Sebab, saat pesawat yang ditumpanginya hendak terbang dari Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepingan, Balikpapan, Kalimantan Timur (BPN), pada Sabtu (8/2/2020), dengan tiba-tiba penumpang tersebut membuka jendela darurat bagian kanan.

Akibat perbuatannya itu, penerbangan ditunda hampir tiga jam dan seluruh penumpang yang sebelumnya sudah siap melakukan penerbangan di dalam pesawat diminta turun dan diarahkan kembali ke ruang tunggu keberangkatan.

"Atas kondisi tersebut, mengakibatkan keterlambatan keberangkatan Wings Air penerbangan IW-1478 dari Balikpapan menuju Malinau 165 menit, yang seharusnya mengudara pada 08.15 waktu setempat (Waktu Indonesia Tengah, GMT+ 08)," ujar Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (9/2/2020).

Baca juga: Buka Pintu Darurat Pesawat, Penumpang Wings Air ini Bisa Didenda Rp 500 Juta

Menyikapi kondisi itu, petugas dari otoritas bandara langsung mengamankan pelaku.

Wings Air sendiri, lanjut Danang, telah menyerahkan PMP kepada polisi dan otoritas bandara setempat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pasalnya, perbuatan yang dilakukan pelaku jika merujuk pada Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan memiliki konsekuensi hukum.

Sebagai informasi, pesawat Wings Air ATR 72-600 registrasi PK-WHY dengan rute Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepingan, Balikpapan, Kalimantan Timur (BPN), tujuan Bandar Udara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau tersebut mengangkut 43 penumpang.

Karena ulah PMP itu, penerbangan IW-1478 akhirnya baru diberangkatkan pada 11.00 WITA, dengan menggunakan pesawat Wings Air yang lain yaitu registrasi PK-WGO.

Editor : David Oliver Purba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com