SAMARINDA, KOMPAS.com - Penumpang pesawat Wings Air berinisial PMP (30) yang membuka jendela darurat saat pesawat hendak take off dari Bandara Sepinggan Balikpapan ke Bandara Robert Atty Bessing, di Kabupaten Malinau, masuk dalam catatan hitam (blacklist) untuk semua penerbangan Wings Air.
PMP tak lagi dibolehkan menggunakan seluruh penerbangan Wings Air.
"Dia sudah di-blacklist. Apalagi angkutan udara ke sana (Malinau) cuma Wings Air," kata Kepala Otoritas Bandara Wilayah VII Sepinggan Balikpapan, Anung Bayumurti kepada awak media, Senin (10/2/2020).
Baca juga: Penumpang Wings Air Buka Jendela Darurat, Penerbangan Terlambat Hampir 3 Jam
Anung mengatakan, hingga kini pihaknya belum bisa menyampaikan alasan PMP membuka jendela darurat.
Ini karena hal tersebut merupakan ranah Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan masuk dalam tindak pidana di bidang penerbangan.
PPNS telah berkoordinasi dengan polisi untuk kasus tersebut.
Adapun PMP hingga kini masih menjalani pemeriksaan.
"Dia sebenarnya mau kerja ke Malinau, kerja di kelapa sawit. Dia juga enggak punya duit cukup ke sana. Jadi, kami minta tetap tidur di kantor, nanti kami yang siapkan," kata Anung.
Dikonfirmasi terpisah, Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro membenarkan bahwa pihaknya telah mem-blacklist PMP.
"Iya, kita mengikuti dari kebijakan tersebut," kata Danang melalui pesan singkat.
Sebelumnya diberitakan, akibat ulah PMP, penerbangan Wings Air kode IW-1478 tertunda hampir tiga jam.