Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Pidana, Sanksi Pelaku Klitih di Yogyakarta Akan Menjaga Penghuni Panti Jompo

Kompas.com - 14/02/2020, 21:51 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa kerja sosial bagi pelaku klitih atau kejahatan jalanan di Yogyakarta.

"Harapannya, rasa empati atau kemanusiaan itu muncul saat remaja yang terlibat klitih itu harus bekerja di panti wreda atau panti jompo," katanya di Yogyakarta, Jumat (14/2/2020).

Menurut dia, bekerja di panti wreda menjadi terapi yang patut dicoba untuk menumbuhkan rasa kemanusiaan dari anak-anak pelaku klitih.

Melayani orang yang sudah tua yang terkadang sudah sulit bergerak atau beraktivitas membutuhkan banyak kesabaran dan ketelatenan.

Pekerjaan ini dinilai akan menjadi terapi yang baik bagi para pelaku.

Baca juga: 5 Fakta Seputar Klitih di Yogya, Benarkah Ada Daftar Daerah Rawan dan Kaitan Geng Sekolah?

Menurut Heroe, pelaku klitih bisa menjalani sanksi tersebut usai bersekolah hingga sore hari atau pada saat hari libur.

"Sanksi kerja sosial tersebut juga bisa ditambahkan untuk pelaku klitih yang harus menjalani hukuman pidana. Bisa saja setelah mereka selesai menjalani hukuman pidana atas kasus klitih, pelaku tetap diwajibkan kerja sosial," katanya.

Selain perbaikan dari sistem sanksi untuk pelaku klitih, Heroe juga mendorong agar upaya pencegahan tindak kekerasan jalanan tersebut terus digencarkan.

Salah satu caranya dengan melakukan operasi rutin secara terpadu yang melibatkan kepolisian, Satpol PP, dan masyarakat.

Selain mengintensifkan operasi terpadu untuk mencegah klitih, kata dia, juga akan dibentuk call center.

Selain itu, orangtua juga diharapkan mampu berkomunikasi dengan anak mereka sehingga tak menjadi pelaku

Berdasarkan data, jumlah kasus klitih di Kota Yogyakarta dalam dua tahun terakhir tercatat sebanyak 18 kasus pada 2018 dan 16 kasus pada 2019.

Baca juga: Cerita Pengemudi Ojol di Yogyakarta yang Jadi Korban Klitih

Upaya pencegahan klitih juga dilakukan melalui pembentukan regulasi yaitu menyiapkan Perda Ketahanan Keluarga.

Saat ini, Raperda Ketahanan Keluarga sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda 2020).

"Raperda inisiatif DPRD Kota Yogyakarta tersebut ditargetkan mulai dibahas pada triwulan dua," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com