Salin Artikel

Selain Pidana, Sanksi Pelaku Klitih di Yogyakarta Akan Menjaga Penghuni Panti Jompo

"Harapannya, rasa empati atau kemanusiaan itu muncul saat remaja yang terlibat klitih itu harus bekerja di panti wreda atau panti jompo," katanya di Yogyakarta, Jumat (14/2/2020).

Menurut dia, bekerja di panti wreda menjadi terapi yang patut dicoba untuk menumbuhkan rasa kemanusiaan dari anak-anak pelaku klitih.

Melayani orang yang sudah tua yang terkadang sudah sulit bergerak atau beraktivitas membutuhkan banyak kesabaran dan ketelatenan.

Pekerjaan ini dinilai akan menjadi terapi yang baik bagi para pelaku.

Menurut Heroe, pelaku klitih bisa menjalani sanksi tersebut usai bersekolah hingga sore hari atau pada saat hari libur.

"Sanksi kerja sosial tersebut juga bisa ditambahkan untuk pelaku klitih yang harus menjalani hukuman pidana. Bisa saja setelah mereka selesai menjalani hukuman pidana atas kasus klitih, pelaku tetap diwajibkan kerja sosial," katanya.

Selain perbaikan dari sistem sanksi untuk pelaku klitih, Heroe juga mendorong agar upaya pencegahan tindak kekerasan jalanan tersebut terus digencarkan.

Salah satu caranya dengan melakukan operasi rutin secara terpadu yang melibatkan kepolisian, Satpol PP, dan masyarakat.

Selain mengintensifkan operasi terpadu untuk mencegah klitih, kata dia, juga akan dibentuk call center.


Selain itu, orangtua juga diharapkan mampu berkomunikasi dengan anak mereka sehingga tak menjadi pelaku

Berdasarkan data, jumlah kasus klitih di Kota Yogyakarta dalam dua tahun terakhir tercatat sebanyak 18 kasus pada 2018 dan 16 kasus pada 2019.

Upaya pencegahan klitih juga dilakukan melalui pembentukan regulasi yaitu menyiapkan Perda Ketahanan Keluarga.

Saat ini, Raperda Ketahanan Keluarga sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda 2020).

"Raperda inisiatif DPRD Kota Yogyakarta tersebut ditargetkan mulai dibahas pada triwulan dua," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/14/21515551/selain-pidana-sanksi-pelaku-klitih-di-yogyakarta-akan-menjaga-penghuni-panti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke