MUSI BANYUASIN, KOMPAS.com - Polsek Tungkal Jaya menangkap seorang polisi gadungan berpangkat Aipda, Adi Wibowo (42) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Rudin mengatakan, tersangka Adi ditangkap lantaran memeras Wiji sebesar Rp 25 juta karena dituduh terlibat narkoba.
Rudin menjelaskan, kejadian bermula saat Adi bersama keempat kawannya mendatangi rumah korban yang terletak di Dusun Bedeng Tujuh, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, untuk menangkap Wiji.
Baca juga: Jenderal Polisi Gadungan yang Tipu Korban Rp 310 Juta Diduga Kelainan Jiwa
Wiji yang kebingungan langsung dibawa oleh lima pelaku.
"Mereka menakuti korban atas tuduhan sebagai target polisi karena menjadi bandar narkoba," kata Rudin kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).
Para pelaku menelepon istri korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 100 juta.
Baca juga: Akhir Perjalanan Jenderal Polisi Gadungan yang Mengaku Bisa Luluskan ke Akpol
Namun, istri Wiji hanya sanggup membayar Rp 25 juta.
Usai menyerahkan uang tersebut, keduanya melapor ke polisi.
"Dua pelaku lagi masih dalam pengejaran," ujar Rudin.
Atas perbuatannya, Adi dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan penggelapangan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.