Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenderal Polisi Gadungan Mengaku Bisa Luluskan ke Akpol, Korban Rugi Rp 310 Juta

Kompas.com - 23/01/2020, 12:19 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Diduga melakukan penipuan dengan iming-iming bisa meluluskan seseorang masuk ke Akademi Polisi (Akpol), "jenderal polisi gadungan" dengan inisial WF (38) ditangkap polisi.

WH ditangkap setelah seorang korban ES (51) melaporkan tersangka ke polisi karena diduga telah melakukan penipuan.

ES telah menyetor uang Rp 310 juta kepada tersangka secara bertahap, tetapi ternyata anaknya tidak lulus Akpol.

"Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Lubuk Intan Blok N 6, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 04.30 WIB," kata Kapolresta Padang Kombes Yulmar Try Himawan kepada Kompas.com, Kamis (23/1/2020) di Mapolresta Padang.

Baca juga: Jadi Anggota TNI Gadungan, Pelaku: Malu Daftar TNI 4 Kali Gagal Terus

Yulmar yang didampingi Kapolsek Koto Tangah Kompol Rico Fernanda menyebutkan, kejadian itu berawal saat pertemuan antara tersangka dengan korban di toko milik korban di Lubuk Buaya Padang pada September 2019.

Saat itu tersangka mengaku sebagai polisi berpangkat brigadir jenderal (brigjen) polisi yang bertugas di Markas Besar Polri di Jakarta.

Tersangka mengaku ke korban bisa meluluskan anak korban ke Akpol dengan membayar sejumlah uang.

"Korban akhirnya membayar uang dengan total Rp 310 juta secara bertahap. Namun, hingga Desember, anak korban tidak lulus Akpol sehingga korban melapor ke polisi," kata Yulmar.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] 2 Pengasuh PAUD Jadi Tersangka | Nikah 7 Tahun, Istri Baru Tahu Suaminya TNI Gadungan

Polisi yang bergerak cepat akhirnya menangkap tersangka di rumah kontrakannya di Lubuk Buaya, Koto Tangah.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua unit mobil merek Pajero Sport BA 1 AW dan Grand Vitara BA 2 A, satu satu unit sepeda Honda CBR tanpa pelat nomor, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp 3 juta. 

"Selain itu, kita juga menyita tanda pengenal palsu korban yang berpangkat brigjen serta atribut, seperti topi dan lainnya," jelas Yulmar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama empat tahun.

Baca juga: Polisi Gadungan yang Rampas Dagangan Penjual Kembang Api Sudah Beraksi 3 Kali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com