Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Jember Tetapkan Satu Lagi Tersangka Korupsi Pasar

Kompas.com - 11/02/2020, 21:02 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Jember kembali menetapkan satu tersangka kasus korupsi Pasar Manggisan, Selasa (11/2/2020) malam.

Tersangka yakni Irawan Sugeng Widodo, atau sering dipanggil Dodik, Direktur Maksi Solusi Enjinerig yang menggarap rehabilitas Pasar Manggisan.

Irawan Sugeng Widodo dipanggil dan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Panggilan dari Kejari tersebut merupakan yang ketiga.

Panggilan pertama dan kedua tidak hadir. Ketika panggilan ketiga, dia langsung menjadi tersangka.

Baca juga: DPRD Jember Diundang BPK untuk Paparkan Temuan Panitia Hak Angket

Sekitar pukul 19.20, tersangka keluar dari ruang penyidik menggunakan rompi merah muda. Memakai topi dan masker.

Ketika diminta keterangan oleh wartawan, dia memilih bungkam dan langsung naik mobil kejaksaan.

“Hari ini Kejari Jember telah menetapkan tersangka, yaitu atas nama Irawan Sugeng Widodo,” kata Plh Kasi Intel Kejari Jember Muhammad Jufri, kepada Kompas.com.

Menurut dia, tersangka Irawan Sugeng Widodo merupakan perencana Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul.

Dia juga merupakan atasan dari tersangka M Fariz Nurhidayat.

“Perannya dia sebagai semacam desainer atau perencana dan pinjam bendera,” tutur dia.

Awalnya, tersangka dipanggil sebagai saksi. Namun karena penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

“Hasil pemeriksaan tadi, dia mengakui bahwa setiap pekerjaan dari nilai kontrak, yang pinjam bendera itu 8 persen,” papar Jufri.

Sisa dari dana itu, kata Jufri, digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri.

“Hasil pemeriksaan tadi untuk kepentingan pribadi,” tambah dia.

Baca juga: Kejari Jember Tetapkan Kontraktor Pasar Manggisan Jadi Tersangka

Ketika ditanyakan apakah ada bukti transfer uang proyek tersebut, Jufri masih belum bisa menjawab dan akan melakukan pengembangan.

Jufri mengaku keterangan tersangka juga memiliki kesesuaian dengan tersangka M Fariz Nur Hidayat.

Tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Apakah akan ada tersangka lagi, Jufri akan terus mengembangkan kasus tersebut.

“Kami tegak lurus, kami tunggu saja,” tambah dia.

Tersangka Irawan sendiri dikenal tidak hanya menggarap proyek Pasar Manggisan. Namun beberapa proyek di Pemkab Jember.

“Sementara kami fokus ke Pasar Manggisan, kalau ada pengembangan lain, penyidik akan mengembangkan,” papar dia.

Sebelumya, Kejari Jember juga menetapkan Edi Shandy, M Fariz Nurhidayat dan Anas Ma’ruf sebagai tersangka dalam kasus ini.

Fariz merupakan tim konsultan perencana. Anas Ma’ruf mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Jember dan Edi Shandy pelaksana kegiatan pembangunan pasar.

Total sudah ada empat tersangka kasus korupsi pasar tradisional ini.

Baca juga: Tersangka Korupsi Kasus Pasar Manggisan Terlibat Banyak Proyek Pemkab Jember

Untuk diketahui, Revitalisasi Pasar Manggisan yang ada di Kecamatan Tanggul ini senilai Rp 7,8 miliar.

Ada 12 pasar tradisional yang direvitalisasi oleh Pemkab Jember tahun 2018.

Namun, hingga batas terakhir pengerjaan, revitalisasi pasar ini mangkrak sampai sekarang. 17 Juni 2019 lalu, Kejaksaan melakukan penyegelan dan melakukan penyelidikan.

20 Juni melakukan penggeledahan di kantor Disperindag Jember dan kantor Unit Kerja Pengadaan barang dan Jasa. Kejaksaan menyita satu koper dokumen dari dua kantor tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com