Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/01/2020, 19:20 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Jember kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus korupsi Pasar Manggisan, Jumat (24/1/2020).

Tersangka berinisial ES, selaku kontraktor pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Tanggul ini.

“Hari Jumat ini kami selaku penyidik Kejaksaan Negeri Jember telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dalam pembangunan Pasar Manggisan tahun 2018,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto, saat konferensi pers, Jumat.

Kejaksaan sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan ES sebagai tersangka.

Baca juga: Tersangka Korupsi Kasus Pasar Manggisan Terlibat Banyak Proyek Pemkab Jember

 

Setelah diperiksa, tim penyidik langsung menetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan bukti.

“Yang kami panggil hari ini satu saksi,” tambah dia.

Menurut dia, tersangka ES merupakan pelaksana kegiatan pembangunan pasar dari pihak swasta.

“Dia orang yang memang kegiatannya membantu di lapangan, yang diminta oleh direktur utamanya,” ucap Agus.

“Dia yang dikasih kuasa oleh direktur, dia yang menjalankan di sini,” tambah Setyo Edhi, Kasi Pindus Kejari Jember. 

Tersangka mengantongi kuasa direktur, namun bukan orang yang termasuk dalam pengurus PT Dita Putri Waranawa yang membangun pasar.

“Dia meminjam bendera, sebagai penanggungjawabnya,” tutur dia.

Akibatnya, revitalisasi pasar manggisan bermasalah dan sampai hari ini belum selesai. Proyek ini sekitar Rp 7,8 miliar.

Proyek tersebut sudah terbayarkan sekitar 50 persen dari nilai kontrak.

“Pasar itu sampai sekarang belum jadi, makngkrak. Padahal sudah harus selesai 31 Desember 2018,” tambah dia.

Baca juga: Kejari Jember Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Korupsi Pasar Manggisan

ES juga diduga merugikan negera sekitar Rp 685 juta. Dia dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Sehari sebelumya, Kejari Jember juga menetapkan F sebagai tersangka dalam kasus ini. F merupakan tim konsultan perencana.

Selain itu, Kejari Jember juga menetapkan AM, mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Jember sebagai tersangka.

AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditahan di Lapas kelas II A Jember selama 20 hari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Regional
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com