Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/01/2020, 19:20 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Jember kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus korupsi Pasar Manggisan, Jumat (24/1/2020).

Tersangka berinisial ES, selaku kontraktor pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Tanggul ini.

“Hari Jumat ini kami selaku penyidik Kejaksaan Negeri Jember telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dalam pembangunan Pasar Manggisan tahun 2018,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto, saat konferensi pers, Jumat.

Kejaksaan sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan ES sebagai tersangka.

Baca juga: Tersangka Korupsi Kasus Pasar Manggisan Terlibat Banyak Proyek Pemkab Jember

 

Setelah diperiksa, tim penyidik langsung menetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan bukti.

“Yang kami panggil hari ini satu saksi,” tambah dia.

Menurut dia, tersangka ES merupakan pelaksana kegiatan pembangunan pasar dari pihak swasta.

“Dia orang yang memang kegiatannya membantu di lapangan, yang diminta oleh direktur utamanya,” ucap Agus.

“Dia yang dikasih kuasa oleh direktur, dia yang menjalankan di sini,” tambah Setyo Edhi, Kasi Pindus Kejari Jember. 

Tersangka mengantongi kuasa direktur, namun bukan orang yang termasuk dalam pengurus PT Dita Putri Waranawa yang membangun pasar.

“Dia meminjam bendera, sebagai penanggungjawabnya,” tutur dia.

Akibatnya, revitalisasi pasar manggisan bermasalah dan sampai hari ini belum selesai. Proyek ini sekitar Rp 7,8 miliar.

Proyek tersebut sudah terbayarkan sekitar 50 persen dari nilai kontrak.

“Pasar itu sampai sekarang belum jadi, makngkrak. Padahal sudah harus selesai 31 Desember 2018,” tambah dia.

Baca juga: Kejari Jember Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Korupsi Pasar Manggisan

ES juga diduga merugikan negera sekitar Rp 685 juta. Dia dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Sehari sebelumya, Kejari Jember juga menetapkan F sebagai tersangka dalam kasus ini. F merupakan tim konsultan perencana.

Selain itu, Kejari Jember juga menetapkan AM, mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Jember sebagai tersangka.

AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditahan di Lapas kelas II A Jember selama 20 hari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com