Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitia Angket Duga Ada Pembangunan Proyek di Jember yang Melanggar Hukum

Kompas.com - 23/01/2020, 20:37 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Kelompok Kerja II Panitia Hak Angket DPRD Jember memanggil sejumlah pelaku jasa konstruksi Jember, Kamis (23/1/2020).

Mereka meminta keterangan terkait pembangunan sejumlah proyek. Mulai dari pembangunan puskesmas, kecamatan, sekolah dan lainnya.

Banyak fakta yang ditemukan terkait dugaan pelanggaran hukum proyek pembangunan di Kabupaten Jember. Seperti penyatuan dua item yang berbeda.

Kendala lain yang ditemukan adalah keterlambatan proses pembangunan, pembayaran yang terlambat, kualitas yang tidak kuat hingga pengerjaan proyek yang sangat sebentar.

Baca juga: Tersangka Korupsi Kasus Pasar Manggisan Terlibat Banyak Proyek Pemkab Jember

“Banyak pengerjaan yang tidak sesuai jadwal karena waktu yang mepet,” kata Endi Marta Negara, Wakil Ketua Umum Bidang Jasa Konstruksi Kadin Jember pada Kompas.com, di gedung DPRD Jember.

Menurut dia, pembangunan proyek tergantung nilai, namun ideanya selama 120 hari. Selama ini yang berlaku mulai dari 50 hari hingga 70 hari.

“Banyak pekerjaan akhir tahun yang sangat mepet, dampaknya pada kualitas bangunan itu sendiri,” tutur dia.

Banyaknya persoalan proyek pembangunan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2017 lalu. Dia mencontohkan pembangunan ruang terbukan hijau (RTH) yang terlambat.

Bahkan sampai sekarang ada yang masih belum selesai.

Sementara itu, David Handoko Seto, juru bicara Panitia Hak Angket menambahkan, pihaknya sudah memanggil beberapa kali pihak jasa konstruksi dan pengadaan barang dan jasa untuk diminta keterangan.

“Kami simpulkan bahwa, apa yang terjadi di Jember banyak sekali hal yang tidak sesuai dengan regulasi sesuai diatas,” ujar dia.

Salah satu contohnya, penyatuan dua item proyek yang berbeda. Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, hal seperti itu tidak ada.

“Dua paket pekerjaan dijadikan satu yang berbeda, satu konstruksi, satunya lagi mebeler, ini baru kami temukan,” papar dia.

Di Kabupaten Jember, kata dia, penyatuan dua paket itu sudah terjadi sejak beberapa tahun sebelumnya.

“Ada paket pengerjaan bangunan, juga ada mebel di dalamnya, ini adalah pelanggaran hukum,” ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com