Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Warga di Magetan Kebingungan Mencari Pak RT dan Mengurus Dokumen

Kompas.com - 11/02/2020, 11:18 WIB
Sukoco,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com –  Warga di Desa Gebyog, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengaku kesulitan mengurus dokumen kependudukan.

Hal tersebut disebabkan adanya pemekaran rukun tetangga (RT) yang dilakukan kepala desa pada 2015 lalu.

Mbah Sadimin, salah satu warga RT 06/RW 01 mengaku kesulitan meminta tanda tangan ketua RT.

Baca juga: Sempat Kabur 7 Bulan, Pelaku Pemerkosaan Siswi di Magetan Ditangkap

Sebab, ketua RT 06 justru tinggal di RT 02 yang jaraknya cukup jauh dari rumahnya.

“Rumah saya di sini, tapi kalau minta tanda tangan, jauh ke ujung barat desa di RT 02, karena Pak RT-nya di sana,” ujar Mbah Sadimin, Senin (10/2/2020).

Suparno, warga Desa Gebyog lainnya mengatakan, kekacauan pengurusan administrasi di desanya terjadi sejak 2015.

Awalnya, kepala desa yang lama melakukan pemekaran RT dari 13 RT menjadi 15 RT tanpa membicarakan dengan warga.

Kepala desa juga tidak menempatkan ketua RT.

Akibatnya, warga kesulitan mengurus KTP serta kebutuhan dokumen seperti pengurusan BPKB kendaraan, karena adanya perbedaan data di KTP miliknya.

“Di KTP, domisili saya di RT 02, tetapi kenyataannya saya tinggal di RT 04,” kata Suparno.

Baca juga: Ucapan Terima Kasih dan Doa Mbah Sadinah untuk Pembaca Kompas.com

Kepala Desa Gebyog Suyanto yang baru menjabat sekitar 2 bulan mengatakan, pemekaran RT yang dilakukan oleh kepala desa sebelelumnya telah membuat warga kesulitan.

Selain itu, warga juga tidak tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magetan.

"Di Dispenduk, RT 07 RW 01 dan RT 08 RW 02, pemekaran baru itu tidak ada,” kata Suyanto.

Suyanto mengatakan, pihaknya akan melakukan penghentian tunjangan kepada ketua RT yang wilayahnya tidak tercatat di Dinas Kependudukan Kabupaten Magetan.  

Baca juga: Tak Diberi Rokok, Pria Ini Bunuh Korban di Depan Istri yang Hamil

Suyanto masih akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Magetan terkait penyelesaian pemekaran RT yang meresahkan warga tersebut.

“Akan saya hentikan, jangan sampai melanggar aturan yang ada, karena SK RT tidak sesuai dengan SK wilayahnya, “ucap Suyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com