Salin Artikel

Saat Warga di Magetan Kebingungan Mencari Pak RT dan Mengurus Dokumen

Hal tersebut disebabkan adanya pemekaran rukun tetangga (RT) yang dilakukan kepala desa pada 2015 lalu.

Mbah Sadimin, salah satu warga RT 06/RW 01 mengaku kesulitan meminta tanda tangan ketua RT.

Sebab, ketua RT 06 justru tinggal di RT 02 yang jaraknya cukup jauh dari rumahnya.

“Rumah saya di sini, tapi kalau minta tanda tangan, jauh ke ujung barat desa di RT 02, karena Pak RT-nya di sana,” ujar Mbah Sadimin, Senin (10/2/2020).

Suparno, warga Desa Gebyog lainnya mengatakan, kekacauan pengurusan administrasi di desanya terjadi sejak 2015.

Awalnya, kepala desa yang lama melakukan pemekaran RT dari 13 RT menjadi 15 RT tanpa membicarakan dengan warga.

Kepala desa juga tidak menempatkan ketua RT.

Akibatnya, warga kesulitan mengurus KTP serta kebutuhan dokumen seperti pengurusan BPKB kendaraan, karena adanya perbedaan data di KTP miliknya.

“Di KTP, domisili saya di RT 02, tetapi kenyataannya saya tinggal di RT 04,” kata Suparno.


Kepala Desa Gebyog Suyanto yang baru menjabat sekitar 2 bulan mengatakan, pemekaran RT yang dilakukan oleh kepala desa sebelelumnya telah membuat warga kesulitan.

Selain itu, warga juga tidak tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magetan.

"Di Dispenduk, RT 07 RW 01 dan RT 08 RW 02, pemekaran baru itu tidak ada,” kata Suyanto.

Suyanto mengatakan, pihaknya akan melakukan penghentian tunjangan kepada ketua RT yang wilayahnya tidak tercatat di Dinas Kependudukan Kabupaten Magetan.  

Suyanto masih akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Magetan terkait penyelesaian pemekaran RT yang meresahkan warga tersebut.

“Akan saya hentikan, jangan sampai melanggar aturan yang ada, karena SK RT tidak sesuai dengan SK wilayahnya, “ucap Suyanto.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/11/11185241/saat-warga-di-magetan-kebingungan-mencari-pak-rt-dan-mengurus-dokumen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke