Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Kabur 7 Bulan, Pelaku Pemerkosaan Siswi di Magetan Ditangkap

Kompas.com - 31/01/2020, 20:45 WIB
Sukoco,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com -  Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur, akhirnya menangkap DP (20) warga Desa Tunggur, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan.

DP sempat kabur selama 7 bulan setelah diketahui memerkosa seorang siswi SMA hingga hamil.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan AKP Sukatni mengatakan, pelaku sempat menjadi buronan karena melarikan diri ke Kalimantan dan Surabaya.

Baca juga: Polisi Tetapkan 17 Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA, 15 di Antaranya Berusia di Bawah Umur

Terakhir, keberadaannya diketahui di Kecamatan Barat, Magetan

“Pelaku sempat lari ke Kalimantan, Surabaya, terkahir kita ketahui posisinya berada di Kecamatan Barat, bekerja di salah satu perusahaan. Pelaku langsung kita amankan,” ujar Sukatni di ruang kerjanya, Jumat (31/1/2020).

Sukatni mengatakan, Ibu korban melaporkan kasus pencabulan terhadap putrinya pada Juni 2019.

Terbongkarnya perbuatan pelaku berawal dari kecurigaan Ibu korban yang merasa aneh dengan perkembangan putrinya.

Baca juga: Ayah, Kakak, dan Sepupu yang Perkosa Remaja Wanita Bertahun-tahun Dijatuhi Sanksi Adat

Korban mengaku diperkosa pelaku sebanyak 2 kali hingga hamil 6 bulan.

"Pencabulan pertama dilakukan malam pergantian tahun baru 2019 dan pencabulan kedua pada Januari 2019 di salah satu hotel di Kecamatan Plaosan,” kata Sukatni.

Modus pelaku dilakukan dengan mengajak korban jalan-jalan ke Telaga Sarangan dan ke rumah salah satu rekannya.

Namun, pelaku ternyata mengajak korban ke salah satu hotel di kawasan Kecamatan Plaosan, hingga terjadi pencabulan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com