Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pastikan Tersangka Kasus Pembobolan BNI Ambon Akan Bertambah

Kompas.com - 08/02/2020, 09:23 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memastikan masih ada tersangka baru dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon senilai Rp 58, 9 miliar.

Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yang menangani kasus tersebut masih terus mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Kami memastikan akan ada lagi tersangka baru dalam kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2020).

Meski begitu, Roem belum mau membeberkan berapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan juga latar belakang mereka, dengan alasan masih dalam pendalaman.

“Tunggu saja nanti, pasti ada tersangka baru lagi, tunggu saja,” katanya.

Baca juga: Polda Maluku Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Pembobolan BNI Ambon

Dia memastikan penetapan tersangka baru dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon itu akan kembali dilakukan setelah penyidik mengirim berkas enam tersangka yang saat ini sedang diperbaiki penyidik ke kejati Maluku.

“Yang pasti sesudah tanggal 16 Februari, setelah berkas perbaikan enam tersangka dikirim ke jaksa akan ada tersangka baru lagi,” sebutnya.

Baca juga: Mobil, Rumah, hingga Cincin Permata Disita Terkait Pembobolan BNI Ambon

 

Total jadi 7 tersangka

Total tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon saat ini bertambah menjadi tujuh orang. 

Hal itu setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali menetapkan seorang pegawai BNI Makassar, Tata Ibrahim sebagai tersangka pada Kamis (6/2/2020) kemarin.

Tata ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat bekerja sama dengan Faradiba Yusuf dalam kasus tersebut.

Baca juga: Pelaku Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon Kirim Toyota Alphard ke Temannya di Surabaya

 

Penyidik menemukan adanya transaksi tidak wajar melalui rekening tersangka sejak November 2018 hingga September 2019 senilai Rp 76.409.000.000.

Enam orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni, Mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon, Farahdiba Yusuf yang merupakan tersangka utama. 

Soraya Pellu, Kepala Cabang BNI Mardika, Andi Rizal alias Callu, Kepala Cabang BNI Tual, Chris Rumalewang, Kepala Cabang BNI Aru, Josep Maitimu, Kepala Cabang BNI Masohi, Martije Muskita. 

Baca juga: Polda Maluku Perbaiki Berkas Enam Tersangka Pembobolan BNI

 

Transaksi dan investasi tidak wajar

Untuk diketahui, kasus pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon senilai Rp 58, 9 miliar dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada 8 Oktober 2019 lalu setelah hasil investigasi internal ditemukan adanya sejumlah transaksi dan  investasi tidak wajar yang dilakukan Wakil Kepala BNI Cabang Ambon, Faradiba Yusuf.

Setelah dilaporkan, Faradiba kemudian ditangkap polisi di sebuah rumah di Citra Land di kawasan Lateri Ambon.

Saat itu Faradiba ikut ditangkap bersama Soraya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan seorang pria bernama DN.

Baca juga: Tersangka Kuras Dana Nasabah BNI Ambon dengan Tawarkan Produk Imbal Hasil. Ini Kronologinya...

Dalam kasus tersebut, polisi ikut menyita uang tunai miliaran rupiah dan berbagai asset lainnya. 

Di antaranya delapan mobil mewah, sejumlah rumah, apartemen, tempat usaha hingga cicin permata milik tersangka utama Faradiba Yusuf. 

Baca juga: Tersangka Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon Juga Dijerat Pencucian Uang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com