Jaksa penuntut umum, dalam dakwaannya menyebutkan, kerusuhan yang terjadi di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) Register 45 Jalur Poros dan Jalur 4 Kampung Mekar Jaya Abadi Desa Mekar Jaya, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Kerusuhan itu berawal saat Anwar (saksi) memberitahu kepada Sunaryo (terdakwa) bahwa lahan milik Yusuf (saksi) dibajak oleh Roni (korban) dan Imok.
Sunaryo yang saat itu menjabat sebagai kepala kampung kemudian memberitahu kepada empunya lahan, Yusuf.
Baca juga: Polisi Periksa Belasan Saksi dan Sita Senjata Tajam Pasca-bentrok Mesuji
“Yusuf lalu memukul kentongan sebagai tanda agar warga Kampung Mekar Jaya Abadi berkumpul,” kata jaksa penuntut umum, Ponco Santoso dalam dakwaannya.
Sekitar 100 orang lalu berkumpul lalu menuju ke lahan milik Yusuf itu.
Para warga membawa bambu runcing, kayu, golok, hingga sabit.
Baca juga: Polisi Kejar 5 Terduga Provokator dan Pelaku Bentrok Mesuji