Salin Artikel

Kesal Pintu Pengadilan Ditutup, Keluarga Korban Bentrok Mesuji Mengamuk

Kericuhan ini terjadi usai sidang agenda saksi dalam perkara kerusuhan antara warga Kampung Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dengan warga Kampung Mekar Jaya Abadi, Kabupaten Mesuji, Lampung yang terjadi pada 17 Juli 2019 lalu.

Dalam kerusuhan itu, tiga orang dari Kampung Mesuji Raya meninggal dunia, yakni Dali Husin, Rowi Tantowi, dan Roni Mulyadi.

Keluarga korban Roni Mulyadi dan Rowi Tantowi mendadak histeris melihat pintu samping gedung PN Tanjung Karang ditutup oleh aparat kepolisian dan keamanan gedung saat membawa empat terdakwa ke sel tahanan yang berada di basement.

Empat orang yang menjadi terdakwa berasal dari Kampung Mekar Jaya Abadi yakni, Sunaryo alias Wahyudi, Rojiman, Ahmad Syaifuddin, dan Sumarlan alias Jumarlan alias Lan.

Belasan ibu-ibu berteriak mereka menuntut keadilan lantaran dua anggota keluarganya tewas oleh para terdakwa.

“Anak kami dua orang mati. Kami minta terdakwa dihukum! Bukan sebelas – duabelas tahun! Seberat-beratnya!” kata Saimah, salah satu keluarga korban.

Kericuhan terjadi hampir satu jam di pelataran parkir gedung PN Tanjung Karang. Salah seorang ibu bahkan pingsan dan harus digotong untuk dibawa masuk ke mobil.

Kerusuhan itu berawal saat Anwar (saksi) memberitahu kepada Sunaryo (terdakwa) bahwa lahan milik Yusuf (saksi) dibajak oleh Roni (korban) dan Imok.

Sunaryo yang saat itu menjabat sebagai kepala kampung kemudian memberitahu kepada empunya lahan, Yusuf.

“Yusuf lalu memukul kentongan sebagai tanda agar warga Kampung Mekar Jaya Abadi berkumpul,” kata jaksa penuntut umum, Ponco Santoso dalam dakwaannya.

Sekitar 100 orang lalu berkumpul lalu menuju ke lahan milik Yusuf itu.

Para warga membawa bambu runcing, kayu, golok, hingga sabit.

Karena warga Kampung Mekar Jaya Abadi takut dengan kelompok Cikwan dari Kampung Mesuji Raya yang biasanya membawa parang dan senjata api.

Di perjalanan menuju lahan, Sunaryo melihat Roni dan Imok mengendarai mobil keluar dari areal kebun singkong milik Yusuf.

Di lahan, Sunaryo dan ratusan warga Kampung Mekar Jaya Abadi bertanya kepada operator traktor, atas perintah siapa lahan milik Yusuf itu dibajak.

“Operator traktor mengatakan, dia disuruh oleh Ketut Dita Aditya (saksi) yang juga suruhan Roni dan Imok.

Warga Kampung Mekar Jaya Abadi pun menahan operator dan traktor di Balai Desa Kampung Mekar Jaya Abadi,” kata Ponco.


Kerusuhan terjadi, 3 tewas

Perundingan terjadi di Balai Desa Kampung Mekar Jaya Abadi, Ketut dan pemilik traktor meminta agar operator dan traktor dilepaskan. Namun, Sunaryo menolak sebelum Roni dan Imok datang.

Tak lama kemudian, Kadek Yudi (saksi, warga Mesuji Raya), Cikwan, dan I Gusti Ngurah (Ketua Kelompok Jalur 2) datang ke balai desa dan juga meminta agar traktor dan operator dilepaskan.

Namun, Sunaryo bersikukuh agar Roni dan Imok datang.

Kadek Yudi lalu kembali ke Kampung Mesuji Raya dan mengumpulkan massa sebanyak 20 orang.

Sambil membawa senjata tajam dan senjata api, massa ini mendatangi Balai Desa Kampung Mekar Jaya Abadi.

Kerusuhan pun terjadi hingga mengakibatkan tiga orang warga Kampung Mekar Jaya Abadi tewas.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/06/22085441/kesal-pintu-pengadilan-ditutup-keluarga-korban-bentrok-mesuji-mengamuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke