Panit II unit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKP Indra Sunedi yang memimpin penangkapan itu mengatakan, terungkapnya kasus dugaan prostitusi online tersebut berkat laporan anggota DPR RI Andre Rosiade.
"Pimpinan kami dihubungi oleh anggota DPR RI Andre Rosiade yang menyatakan bahwa di hotel ini terdapat prostitusi online. Setelah laporan dipastikan benar, kita langsung melakukan penggerebekan di hotel tersebut,” kata Indra.
Dari tangan keduanya, polisi juga menyita barang bukti uang Rp 750.000, satu alat kontrasepsi yang belum dipakai dan handphone pelaku.
Polisi akhirnya menetapkan tersangka terhadap N (27), seorang Pekerja Seks Komersial ( PSK) dan AS seorang mucikari.
"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (4/1/2020).
Dikatakan Stefanus, penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan hasil penyidikan N meminta AS untuk mencarikan pelanggan.
"PSK tersebut mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut," jelas Stefanus.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana.
"Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas. PSK dan mucikari sudah ditahan. Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini, bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” jelas Stefanus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.