KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, dalam pengerebekan prostitusi online yang melibatkan pekerja seks komersial (PSK) berinisial N (27), di salah satu hotel berbintang di Padang, pada Minggu (26/1/2020) lalu, polisi mengamankan beberapa barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 750.000 dan handpohe pelaku.
"Kami juga menemukan alat kontrasepsi yang masih baru belum dipakai," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/2/2020).
Baca juga: Penggerebekan PSK di Padang, Polisi: Tersangka Belum Sempat Berhubungan Intim
Saat pengerebekan itu, kata Stefanus, N yang sudah ditetapkan tersangka mengaku kepada penyidik belum sempat melakukan hubungan intim dengan pria yang memesannya.
"Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, belum terjadi hubungan intim," ujarnya.
Sebelumnya diberitakannya, Subdit V Cyber Crime Direrktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar kembali mengamankan seorang pria mucikari bersama seorang perempuan yang diduga sebagai PSK saat bertransaksi pada Minggu (26/1/2020) di salah satu hotel berbintang.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka PSK dan Mucikari Prostitusi Online di Padang
Terungkapnya kasus dugaan prostitusi online tersebut berkat laporan anggota DPR RI Andre Rosiade.
"Pimpinan kami dihubungi oleh anggota DPR RI Andre Rosiade yang menyatakan bahwa di hotel ini terdapat prostitusi online. Setelah laporan dipastikan benar, kita langsung melakukan penggerebekan di hotel tersebut,” kata Panit II unit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKP Indra Sunedi yang memimpin penangkapan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.