Salin Artikel

Penuturan Mucikari yang Digerebek Libatkan Anggota DPR Andre Rosiade

PADANG, KOMPAS.com - AS, mucikari N, PSK yang ditangkap petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar ditangkap di salah satu hotel berbintang di Padang, Sumatera Barat.

Saat ditemui di Mapolda Sumbar, Kamis (6/2/2020), AS mengaku baru dua minggu menggeluti bisnis haramnya itu sebelum akhirnya ditangkap polisi.

"Baru dia minggu. Berawal dari aplikasi MiChat," katanya.

AS awalnya ingin mencari perempuan dan akhirnya berkenalan dengan N di aplikasi itu.

"Dia itu ingin short time, sambil cari tamu sendiri. Setelah itu, dia chat minta dicarikan tamu," jelasnya.

AS menuturkan, sudah delapan kali mencarikan tamu untuk N.

Untuk pemesan yang kedelapan ini, dia apes karena akhirnya ditangkap polisi.

"Sudah 8 kali dan kemudian ditangkap," kata AS.

Pernyataan AS ini berbeda dengan yang disampaikan N saat digerebek.

Saat itu N mengaku baru menjalani profesi sebagai PSK karena kehabisan uang.

"Baru kali ini karena uang habis. Saya baru datang dari Sukabumi satu minggu yang lewat," ujar N saat itu. 

AS mengaku untuk tamu yang ke-8 itu atas nama Eri dengan tarif Rp 800.000 sekali kencan, namun akhirnya digerebek.

Ketika ditanya apakah dia merasa dijebak, AS mengaku tidak tahu.

"Tidak tahu," kata AS singkat.

Sebelumnya diberitakan, Subdit V Cyver Crime Direrktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar mengamankan AS, seorang pria mucikari bersama N, wanita PSK di salah satu hotel di Padang, Minggu (26/1/2020).

Panit II unit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKP Indra Sunedi yang memimpin penangkapan itu mengatakan, terungkapnya kasus dugaan prostitusi online tersebut berkat laporan anggota DPR RI Andre Rosiade.

"Pimpinan kami dihubungi oleh anggota DPR RI Andre Rosiade yang menyatakan bahwa di hotel ini terdapat prostitusi online. Setelah laporan dipastikan benar, kita langsung melakukan penggerebekan di hotel tersebut,” kata Indra.

Dari tangan keduanya, polisi juga menyita barang bukti uang Rp 750.000, satu alat kontrasepsi yang belum dipakai dan handphone pelaku.

Polisi akhirnya menetapkan tersangka terhadap N (27), seorang Pekerja Seks Komersial ( PSK) dan AS seorang mucikari.

"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (4/1/2020).

Dikatakan Stefanus, penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan hasil penyidikan N meminta AS untuk mencarikan pelanggan.

"PSK tersebut mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut," jelas Stefanus.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana.

"Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas. PSK dan mucikari sudah ditahan. Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini, bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” jelas Stefanus.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/06/11555181/penuturan-mucikari-yang-digerebek-libatkan-anggota-dpr-andre-rosiade

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke