Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Lengkap Hasil Otopsi Lina Jubaedah, Meninggal karena Penyakit hingga Tak Ditemukan Tanda Kekerasan dan Racun

Kompas.com - 01/02/2020, 12:25 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Memar disebabkan pecahnya pembukuh darah di bawah jaringan kulit, kata dia, biasanya disebabakan oleh suatu kekerasan.

"Yang ditemukan pada jenazah ini bukan memar dan lebam itu normal terjadi pada orang yang sudah meninggal dunia," jelasnya.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Hasil Otopsi Mantan Istri Komedian Sule

 

5. Bukan tindak pidana

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, berdasarkan hasil otopsi, laporan yang dilayangkan Rizky Febian soal dugaan pembunuhan berencana terkait kejanggalan kematian ibundanya Lina Jubaedah tidak terbukti.

Hasil otopsi juga mengungkapkan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan dan racun pada tubuh Lina.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dan alat bukti yang didapat terhadap laporan polisi soal dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 junto 340 KUHP tidak terbukti karena peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana," ujar Erlangga, Jumat.

Dia mengatakan berdasarkan hasil otopsi diketahui kondisi jenazah dalam keadaan sudah membusuk dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

"Pada pemeriksaan organ dalam, ditemukan adanya gambaran penyakit darah tinggi yang kronis, hipertensi, batu pada saluran empedu, dan tukak lambung yang luas," kata Erlangga.

Dia menambahkan, pada pemeriksaan toksikologi yang dilakukan oleh labfor, pihak dokter tak menemukan adanya zat beracun di tubuh Lina.

"Sebagai simpulan, setelah dilakukan pemeriksaan otopsi dan labfor dapat dijelaskan bahwa kematian Saudari Lina Jubaedah bukan karena adanya kekerasan maupun racun di dalam tubuh Saudari Lina Jubaedah akan tetapi akibat penyakit," jelasnya.

Baca juga: Polisi Sebut Kasus Kematian Lina Jubaedah Bukan Tindak Pidana

 

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Aprilia Ika, Dony Aprian)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com