Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli Pengurusan IMB, Camat dan Sekcam Babalan Langkat Ditangkap

Kompas.com - 30/01/2020, 11:03 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Ditkrimsus Polda Sumut mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Camat Babalan, Kecamatan Babalan, Langkat pada Rabu (29/1/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 5 juta. 

Informasi yang dihimpun, tiga orang yang diamankan tersebut, yakni Camat Babalan berinisial YP, sekretaris Camat berinisial RO dan Kasi Trantib Camat Babalan berinisial RN.

Baca juga: Viral, Kakek 70 Tahun Pungli Sopir Angkutan Online

 

Dari tiga orang tersebut, polisi sudah menetapkan tersangka terhadap YP dan RO. 

"Camat dan sekcam sudah naik tersangka ya," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (30/1/2020). 

Dijelaskan Tatan, OTT tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atas penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), yang diduga dilakukan oleh oknum Camat Babalan Kabupaten Langkat.

Dalam OTT itu, polisi menyita 1 amplop bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara berisi uang tunai Rp 50 juta dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 50 lembar dari RO dan satu lembar surat nomor : 648-03.R/BBL/2020 perihal permohonan SIMB tanggal 29 Januari 2020 ditanda tangani YP dari Camat YP. 

Baca juga: Diduga Pungli, 2 Pegawai Honorer Dinsos Pemkab Nias Selatan Ditangkap

Dijelaskan Tatan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan karena melanggar pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 ttg perubahan ats UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com