MALANG, KOMPAS.com – Jajaran Polresta Malang Kota mengamankan pelaku pemalakan atau pungutan liar terhadap angkutan online di depan Mal Malang Town Square (Matos) Jalan Veteran Kota Malang.
Pelaku yang diamankan atas nama Dadik Ismadipayana (70), warga Jalan Mayjen Panjaitan XIII/32 RT 004 RW 004 Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dadik diamankan pada Minggu (12/1/2020) malam setelah aksinya viral di media sosial Facebook.
Baca juga: Diduga Pungli, 2 Pegawai Honorer Dinsos Pemkab Nias Selatan Ditangkap
“Ini lokasinya (TKP) di tepi jalan depan pertokoan Matos yang Jalan Veteran itu. Nama pelaku berinisial DI kebetulan usianya sudah cukup lanjut. Sudah 70 tahun,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Senin (13/1/2020).
Leonardus mengatakan, pelaku memanfaatkan angkutan online yang menjemput penumpangnya di depan pusat perbelanjaan itu.
Pelaku memaksa sopir angkutan online untuk memberikan uang saat hendak berangkat mengantarkan penumpang. Nilainya beragam, antara Rp 1.000 hingga Rp 2.000.
Dadik sendiri merupakan juru penumpang angkot di lokasi tersebut.
“Jadi, dia modusnya pungli terhadap pengemudi ojek online yang mengambil penumpang di depan pertokoan Matos. Kisaran punglinya sekitar Rp 1.000 sampai Rp 2.000,” ujar dia.
Petugas mengamankan uang tunai senilai Rp 104.000 yang diduga merupakan hasil dari aksi pelaku menjalankan pungutan liar.
“Lalu barang bukti yang kami dapatkan kurang lebih sekitar Rp 104.000. Lalu juga ada beberapa yang lainnya,” ujar Leonardus.
Baca juga: 5 Juru Parkir yang Lakukan Pungli Modus Cuci Mobil di Obyek Wisata Cipanas Tak Ditahan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan