Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan polisi mengamankan satu lembar silsilah Kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, dan satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Empire.
Barang bukti lain yang ikuti diamaknkan adalah satu lembar asli bukti deposito bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, hingga foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda.
Erlangga mengatakan dalam kepengurusannya, ada sekitar 1.000 anggota yang tersebar di Lampung hingga Aceh. Para anggota iuran untuk membiayai kegiatan mereka.
Polisi rencananya akan memeriksa kejiwaan tiga petinggi Sunda Empire setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polri Dalami Dugaan Penyebaran Berita Bohong oleh Petinggi Sunda Empire
"Dalam kepengurusannya, ada sekira 1.000-an anggotanya yang tersebar di Lampung hingga Aceh. Untuk membiayai kegiatanya, mereka iuran. Sejauh ini belum ditemukan adanya unsur penipuan dengan modus pungutan uang," jelas Saptono Erlangga.
Saptono menjelaskan, ketiga orang tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor: Dony Aprian, Farid Assifa), tribunjabar.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.