Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan sebagai Tersangka, 3 Petinggi Sunda Empire Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/01/2020, 06:09 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Tiga petinggi Sunda Empire yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka terancam 10 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020). 

Ketiganya yakni, NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.

Baca juga: Tiga Petinggi Sunda Empire Ditetapkan sebagai Tersangka

Saptono mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong.

Sambungnya, penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan para ahli.

"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana" ujarnya.

Baca juga: Fakta Roy Suryo Laporkan Petinggi Empire ke Polisi, Berawal dari Acara Talkshow

Dikutip dari TribunJabar.id, adapun pelapor dalam kasus ini yakni M Ari Mulia selaku budayawan Sunda.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni satu lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Em‎pire.

Baca juga: Polisi: Klaim yang Dilontarkan Petinggi Sunda Empire Tak Berdasar

Kemudian, satu lembar asli bukti deposito bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, dan foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda.

"Dalam kepengurusannya, ada sekira 1.000-an anggotanya yang tersebar di Lampung hingga Aceh. Untuk membiayai kegiatanya, mereka iuran. Sejauh ini belum ditemukan adanya unsur penipuan dengan modus pungutan uang," kata Saptono.

 

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Bandung, Agie Permadi | Dony Aprian)/TribunJabar.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com