Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdana Menteri dan Kaisar Sunda Empire adalah Suami Istri, Anggota Sebut Bunda Ratu Agung

Kompas.com - 30/01/2020, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Tiga petinggi Sunda Empire ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka adalah Nasri Banks yang menjabat sebagai perdana menteri, Raden Ratnaningrum sebagai kaisar, dan Rangga Sasana sebagai Sekjen Sunda Empire.

Dilansir dari Tribun Jabar, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono menjelaskan Raden Ratnaningrum adalah istri Nasri Banks.

"Keduanya itu suami istri. Satu lagi nanti Ki Ageng Rangga sudah diamankan, dalam perjalanan menuju ke sini," ujar Hendra. ‎

Baca juga: Polisi Periksa 4 Pengurus Sunda Empire Aceh, Tak Temukan Unsur Pidana

Oleh anggota Sunda Empire, Raden Ratnaningrum disebut sebagai Bunda Ratu Agung. Sementara Nasri Banks mengaku sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire.

Sebelumnya, Rangga Sasana sebagi sekjen sempat menyinggung Ratu Bunda Ratu Agung sebagai pimpinan tertinggi di Sunda Empire.

"Saat ini kalau Sunda Empire pimpinan tertinggi adalah Ibunda Ratu Yang Mulia Sunda Empire Earth Empire adalah Bunda Ratu Agung Ratnaningrum Al-Misry Siliwangi," kata Rangga dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Ramai soal Sunda Empire hingga King of The King, Roy Suryo: Cuma Wayang

Ratnaningrum tidak pernah muncul di publik dan tidak terlihat di video viral yang beredar di media sosial yang memperlihatkan eksistensi Sunda Empire.

Perempuan yang disebut sebagai Bunda Ratu Agung untuk pertama kalinya terlihat saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).

Hendra mengatakan Nasri Banks dan Ratnaningrum telah diperiksa sejak Selasa pagi.

Baca juga: Jadi Tersangka, 3 Petinggi Sunda Empire Akan Diperiksa Kejiwaannya

Petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana saat memberikan tanggapan terkait laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polisi.KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana saat memberikan tanggapan terkait laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polisi.
Dilaporkan budayawan sunda dan sebar berita bohong

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono mengatakan tiga petinggi Sunda Empire ditetapkan tersangka setelah ada laporan dari budayawan Sunda.

Penetapan mereka berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan dari para ahli.

"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, 3 Petinggi Sunda Empire Terancam 10 Tahun Penjara

Mereka dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana. Tiga petinggai Sunda Empire akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Sejak tahun 2019, Sunda Empire telah empat kali melakukan kegiatan di Isola Universitas Pendidikan Indonesia.

Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat menjelaskan kelompok yang mengaku mendapatkan sertifikat dari NATO ini tidak terdaftar sebagai ormas di Kesbangpol Jabar.

Baca juga: Polri Dalami Dugaan Penyebaran Berita Bohong oleh Petinggi Sunda Empire

Beredar foto screenshoot sebuah akun yang mempost Sunda Empire di pesan singkat WA.Foto istimewa Beredar foto screenshoot sebuah akun yang mempost Sunda Empire di pesan singkat WA.
Klaim miliki 1.000 anggota

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan polisi mengamankan satu lembar silsilah Kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, dan satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Em‎pire.

Barang bukti lain yang ikuti diamaknkan adalah satu lembar asli bukti deposito bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, hingga foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda.

Erlangga mengatakan dalam kepengurusannya, ada sekitar 1.000 anggota yang tersebar di Lampung hingga Aceh. Para anggota iuran untuk membiayai kegiatan mereka.

Polisi rencananya akan memeriksa kejiwaan tiga petinggi Sunda Empire setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polri Dalami Dugaan Penyebaran Berita Bohong oleh Petinggi Sunda Empire

"Dalam kepengurusannya, ada sekira 1.000-an anggotanya yang tersebar di Lampung hingga Aceh. Untuk membiayai kegiatanya, mereka iuran. Sejauh ini belum ditemukan adanya unsur penipuan dengan modus pungutan uang," jelas Saptono Erlangga.

Saptono menjelaskan, ketiga orang tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor: Dony Aprian, Farid Assifa), tribunjabar.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com