Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono mengatakan tiga petinggi Sunda Empire ditetapkan tersangka setelah ada laporan dari budayawan Sunda.
Penetapan mereka berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan dari para ahli.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, 3 Petinggi Sunda Empire Terancam 10 Tahun Penjara
Mereka dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana. Tiga petinggai Sunda Empire akan ditahan untuk 20 hari ke depan.
Sejak tahun 2019, Sunda Empire telah empat kali melakukan kegiatan di Isola Universitas Pendidikan Indonesia.
Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat menjelaskan kelompok yang mengaku mendapatkan sertifikat dari NATO ini tidak terdaftar sebagai ormas di Kesbangpol Jabar.
Baca juga: Polri Dalami Dugaan Penyebaran Berita Bohong oleh Petinggi Sunda Empire
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.