MEDAN, KOMPAS.com - Petugas Unit Reskrim Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang mengamankan 4 orang petugas porter Lion Air karena diduga mencuri koper milik penumpang yang berisi uang tunai sebesar Rp34.800.000.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang AKP Rafles Marpaung membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyampaikan, keempatnya yakni, Surya K.K (27) warga Namo Langkat, Boy R.M (29) warga Pasar Melintang Lubuk Pakam.
Baca juga: Polisi Upayakan Kasus Remaja Curi Koper di Bandara Diselesaikan di Luar Pengadilan
Kemudian Joel E.R.P (26) warga Kecamatan Raya Kahayan Simalungun dan Alfan P.S (30) warga Pasar Melintang Lubuk Pakam.
"Saat ini terhadap keempatnya sudah dilakukan penahanan," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Jenazah Dalam Koper di Bogor Diduga Warga Negara Asing
Dijelaskannya, pencurian ini terjadi pada, Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat itu korban Lina (40) warga Jalan Permata Komplek Permata Indah Pekan Baru, Riau baru tiba di Bandara Kualanamu Medan.
Korban kemudian disuruh oleh petugas Lion Air untuk mengambil koper bagasi hitam di area pengambilan bagasi.
Baca juga: Cek Penyalahgunaan Narkoba, Seluruh Awak Pesawat di Bandara Kualanamu Jalani Tes Urine
"Namun setelah mengambil kopernya, korban melihat kunci blok kopernya ternyata sudah rusak, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," jelasnya.
Melihat itu, korban pun kemudian mengecek isi kopernya.
Ia pun kaget, karena melihat uang Rp34,8 juta yang disimpannya di dalam koper sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya korban pun melapor hal ini ke kantor Laporan Pelayanan Kehilangan Barang.
Baca juga: Kronologi Video Viral Mobil Dilempari Geng Motor di Medan, Korban Dikejar dan Diteriaki Maling
Kemudian pihak Lion Air lalu menindak lanjuti laporan tersebut ke petugas Avsec Bandara Kualanamu.
"Korban yang merasa keberatan juga membuat pengaduan ke Polsek Beringin guna proses penyidikan lebih lanjut," sebutnya.
Baca juga: Faktor Umur, Neneng, Gajah Berusia 55 Tahun di Kebun Binatang Medan Mati
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyelidikan aksi pencurian ini pun mengarah kepada keempat pelaku.
Dari kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan 1 tas koper kabin warna hitam merk MIM, 1 helai rompi safety first warna hitam lis orange, dan uang tunai milik korban sebesar Rp 34.800.000.
Baca juga: Ibunda Eksekutor Hakim PN Medan: Anak Saya Penyayang, Membunuh Binatang Pun Tidak Akan Tega
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.