Sekitar pukul 00.00 WIB, kemudian pelaku menjemput korban lagi.
Saat akan masuk ke rumah pelaku, korban sempat berteriak minta tolong.
Teriakan korban tersebut membuat pelaku panik hingga akhirnya mencekik korban hingga korban meninggal dunia.
Baca juga: Keluarga Tak Yakin Tengkorak yang Ditemukan Milik Astrid, Pelajar SMA yang Hilang 2 Bulan
Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak serta sejumlah pasal lainnya, salah satunya Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
"Rencananya, uang hasil penjualan motor korban tersebut akan saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucap YO. (Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.