Diberitakan sebelumnya, ayah kandung berinisial HM (51) menyetubuhi dua putri kandungnya, yakni sebut saja Bunga (kakak) dan Mawar (adik), karena tidak kuat menahan nafsu berahi.
Perbuatan pelaku ini dilakukan dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2018.
Atas perbuatan pelaku HM, kedua korban mengalami depresi berat hingga kejiwaan salah satu korban terganggu.
Setelah menjalani proses perawatan dan kondisi korban membaik, pada pertengahan Januari 2020, polisi menangkap tersangka HM setelah melalui proses penyidikan yang panjang.
Baca juga: Ayah yang Cabuli 2 Putri Kandungnya Tidur Sekamar Sekeluarga
Guna memulihkan kondisi kedua korban, yakni Bunga dan Mawar, pihak dinas sosial mengevakuasi korban ke rumah aman, dan menjalani perawatan medis. Korban juga diberi pendampingan hingga psikis korban kembali normal.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Hingga saat ini, polisi terus melakukan penyelidikan terhadap tersangka untuk mencari fakta baru serta pengembangan atas kasus ini.
Baca juga: Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri hingga 18 Kali, Polisi: Anak Perempuan Harus Tidur Terpisah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.