Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri hingga 18 Kali, Polisi: Anak Perempuan Harus Tidur Terpisah

Kompas.com - 24/01/2020, 07:45 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Wakapolres Pringsewu Komisaris Misbahudin menilai anak putri seharusnya tidur terpisah dan tidak bersama orangtua ataupun saudara.

Misbahudin mengimbau, agar masyarakat yang memiliki anak putri, terutama yang beranjak remaja agar memisahkan kamar tidurnya, meskipun itu dengan adik ataupun kakak, khususnya yang berlainan jenis kelamin.

Hal ini berkaca dari pengakuan pelaku R (40) warga Gading Rejo yang telah menyetubuhi anak tirinya, DS (15) selama enam tahun sejak 2014 lalu.

Baca juga: Siswi SMP Diperkosa Ayah Tiri dan Tetangganya hingga 18 Kali

Pelaku R mengaku dia bernafsu melihat tubuh korban yang tidur bertiga dalam satu ranjang bersama dia dan istrinya (ibu kandung korban).

“Apalagi yang berlainan jenis kelamin. Sebaiknya anak putri diberi kamar sendiri,” kata Misbahudin saat ekspos kasus di Mapolsek Gading Rejo, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: PNS Pemprov Lampung 8 Kali Cabuli Anak Tiri, Dilakukan Saat Rumah Sepi, Korban Trauma

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com