Salin Artikel

Fakta Baru Ayah Cabuli 2 Putri Kandung di Trenggalek: Anak Disetubuhi di Samping Cucu

Dalam penyelidikan lanjutan terhadap tersangka berinisial HM (51), diketahui dia sudah menyetubuhi putri pertamanya bernama Bunga (kakak) sebanyak empat kali.

“Dalam pemeriksaan sebelumnya, tersangka mengaku menggauli Bunga (kakak) satu kali di tahun 2018,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melalui sambungan telepon, Jumat (24/1/2020).

Polisi juga mendapat keterangan baru dari tersangka bahwa Bunga menolak ajakan HM (51) untuk berhubungan badan sebanyak tiga kali.

Dilakukan di samping cucu

Dalam hal ini, pelaku mengakui semua perbuatannya, yaitu telah hendak mencoba menyetubuhi Bunga sebanyak tujuh kali.

"Pelaku tiga kali ditolak oleh Bunga, atas ajakan berhubungan badan,” terang AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Yang lebih mengejutkan lagi, pelaku HM (ayah) menggauli putri pertamanya Bunga di samping cucu pelaku, yakni anak kandung Bunga yang masih balita.

Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku pada malam hari.

"Pernah, pada saat menggauli bunga, cucunya menangis, dan tersangka keluar dari kamar,” terang AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Paksa dua putri kandung karena berahi

Selain kepada Bunga, dalam pemeriksaan lanjutan juga ditemukan fakta baru bahwa tersangka HM telah menyetubuhi Mawar (adik) sebanyak empat kali.

Pada pengakuan sebelumnya, tersangka menyetubuhi Mawar sebanyak tiga kali dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2018.

"Pertama penyidikan mengaku sebanyak tiga kali. Namun, setelah penyidikan estafet kami lakukan, pengakuannya empat kali," tutur AKBP Jean Calvijn.

Kapolres Trenggalek juga menjelaskan, tersangka HM melakukan persetubuhan terhadap dua putri kandungnya itu disertai dengan unsur paksaan.

Pelaku melakukan berbagai upaya paksaan agar korban tidak melawan ketika dilakukan persetubuhan.

“Pelaku melakukan kekerasan verbal dan tindakan kepada kedua putri kandungnya, dengan cara menindih dan memegang kuat tangan korban biar tidak melawan," ujar AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Dua korban alami depresi berat

Diberitakan sebelumnya, ayah kandung berinisial HM (51) menyetubuhi dua putri kandungnya, yakni sebut saja Bunga (kakak) dan Mawar (adik), karena tidak kuat menahan nafsu berahi.

Perbuatan pelaku ini dilakukan dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2018.

Atas perbuatan pelaku HM, kedua korban mengalami depresi berat hingga kejiwaan salah satu korban terganggu.

Setelah menjalani proses perawatan dan kondisi korban membaik, pada pertengahan Januari 2020, polisi menangkap tersangka HM setelah melalui proses penyidikan yang panjang.

Guna memulihkan kondisi kedua korban, yakni Bunga dan Mawar, pihak dinas sosial mengevakuasi korban ke rumah aman, dan menjalani perawatan medis. Korban juga diberi pendampingan hingga psikis korban kembali normal.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Hingga saat ini, polisi terus melakukan penyelidikan terhadap tersangka untuk mencari fakta baru serta pengembangan atas kasus ini.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/25/10420051/fakta-baru-ayah-cabuli-2-putri-kandung-di-trenggalek-anak-disetubuhi-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke