Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Ayah Cabuli 2 Putri Kandung di Trenggalek: Anak Disetubuhi di Samping Cucu

Kompas.com - 25/01/2020, 10:42 WIB
Slamet Widodo,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com – Penyelidikan kasus persetubuhan ayah terhadap dua putri kandung di Trenggalek, Jawa Timur, menemukan fakta baru.

Dalam penyelidikan lanjutan terhadap tersangka berinisial HM (51), diketahui dia sudah menyetubuhi putri pertamanya bernama Bunga (kakak) sebanyak empat kali.

Baca juga: Pria Ini Setubuhi Dua Putri Kandung dalam Rentang Waktu 2 Tahun

“Dalam pemeriksaan sebelumnya, tersangka mengaku menggauli Bunga (kakak) satu kali di tahun 2018,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melalui sambungan telepon, Jumat (24/1/2020).

Polisi juga mendapat keterangan baru dari tersangka bahwa Bunga menolak ajakan HM (51) untuk berhubungan badan sebanyak tiga kali.

Baca juga: Cabuli 2 Anak Kandung Sendiri, Pria Ini Ditangkap

Dilakukan di samping cucu

Dalam hal ini, pelaku mengakui semua perbuatannya, yaitu telah hendak mencoba menyetubuhi Bunga sebanyak tujuh kali.

"Pelaku tiga kali ditolak oleh Bunga, atas ajakan berhubungan badan,” terang AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Yang lebih mengejutkan lagi, pelaku HM (ayah) menggauli putri pertamanya Bunga di samping cucu pelaku, yakni anak kandung Bunga yang masih balita.

Baca juga: Ayah yang Bekap dan Todong Dua Putrinya Sudah Ditinggal Istri 5 Bulan Jadi TKI

Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku pada malam hari.

"Pernah, pada saat menggauli bunga, cucunya menangis, dan tersangka keluar dari kamar,” terang AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 3 Tahun hingga Hamil dan Melahirkan

Paksa dua putri kandung karena berahi

Selain kepada Bunga, dalam pemeriksaan lanjutan juga ditemukan fakta baru bahwa tersangka HM telah menyetubuhi Mawar (adik) sebanyak empat kali.

Pada pengakuan sebelumnya, tersangka menyetubuhi Mawar sebanyak tiga kali dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2018.

"Pertama penyidikan mengaku sebanyak tiga kali. Namun, setelah penyidikan estafet kami lakukan, pengakuannya empat kali," tutur AKBP Jean Calvijn.

Baca juga: Ayah yang 9 Tahun Jadikan 2 Putrinya Budak Seks Sadar Perkosa dan Ancam Bunuh Korban

Kapolres Trenggalek juga menjelaskan, tersangka HM melakukan persetubuhan terhadap dua putri kandungnya itu disertai dengan unsur paksaan.

Pelaku melakukan berbagai upaya paksaan agar korban tidak melawan ketika dilakukan persetubuhan.

“Pelaku melakukan kekerasan verbal dan tindakan kepada kedua putri kandungnya, dengan cara menindih dan memegang kuat tangan korban biar tidak melawan," ujar AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Baca juga: Seorang Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 1 Tahun hingga Melahirkan, Ini Pengakuannya

Dua korban alami depresi berat

Diberitakan sebelumnya, ayah kandung berinisial HM (51) menyetubuhi dua putri kandungnya, yakni sebut saja Bunga (kakak) dan Mawar (adik), karena tidak kuat menahan nafsu berahi.

Perbuatan pelaku ini dilakukan dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2018.

Atas perbuatan pelaku HM, kedua korban mengalami depresi berat hingga kejiwaan salah satu korban terganggu.

Setelah menjalani proses perawatan dan kondisi korban membaik, pada pertengahan Januari 2020, polisi menangkap tersangka HM setelah melalui proses penyidikan yang panjang.

Baca juga: Ayah yang Cabuli 2 Putri Kandungnya Tidur Sekamar Sekeluarga

Guna memulihkan kondisi kedua korban, yakni Bunga dan Mawar, pihak dinas sosial mengevakuasi korban ke rumah aman, dan menjalani perawatan medis. Korban juga diberi pendampingan hingga psikis korban kembali normal.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Hingga saat ini, polisi terus melakukan penyelidikan terhadap tersangka untuk mencari fakta baru serta pengembangan atas kasus ini.

Baca juga: Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri hingga 18 Kali, Polisi: Anak Perempuan Harus Tidur Terpisah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com