AMBON, KOMPAS.com - Aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memastikan, RAL (54) tersangka pemerkosaan kedua putri kandungnya, SL (20) dan NL (22) dalam keadaan sadar setiap kali melancarkan aksi bejatnya.
Pelaku memperkosa dua putrinya selama sembilan tahun.
Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, dari keterangan yang didapat penyidik, tersangka tidak dalam pengaruh alkohol saat mencabuli korban.
“Dari keterangan yang didapat, tersangka dalam keadaan sadar setiap kali mencabuli kedua putrinya itu, dia tidak mabuk,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2019).
Baca juga: Ibu yang 2 Putrinya Jadi Budak Seks Suami Alami Depresi hingga Bolak Balik Rumah Sakit
Dia menjelaskan, pelaku juga dalam keadaan sadar setiap kali mengancam untuk membunuh kedua putrinya jika mereka memberitahukan kejadian itu kepada ibu dan juga keluarga yang lain.
“Sampai pada tingkat dia (tersangka) mengancam korban dengan parang itu dia dalam keadaan sadar dan tidak dipengaruhi minuman keras,” ujarnya.