Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurnalis Mongabay Ditahan meski Masuk Indonesia dengan Visa Bisnis, Ini Penjelasan Imigrasi

Kompas.com - 23/01/2020, 07:52 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

Sumber

PALANGKARAYA, KOMPAS.com- KantorImigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menahan editor Mongabay, Philip Jacobson, karena diduga melanggar izin tinggalnya di Indonesia.

Padahal, Jacobson datang ke Indonesia menggunakan visa bisnis.

Kepala Seksi Penindakan Imigrasi Kelas I Palangkaraya Sukran mengatakan, penyalahgunaan visa yang dilakukan dilakukan Jacobson adalah melakukan peliputan.

"Selama ini sudah ada peringatan dalam visa tidak boleh bekerja malah melakukan peliputan selama di Palangkaraya," kata Sukran, Rabu (22/1/2020).

Baca juga: Keluarga Editor Mongabay Philip Jacobson yang Ditahan di Indonesia Sudah Diberi Tahu

Tindakan Jacobson dianggap melanggar pasal 122 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kini, editor Mongabay itu mendekam di Rumah Tahanan Palangkaraya. Dugaan pelanggaran yang dilakukan Jacobson nantinya akan melalui proses peradilan.

Sebelumnya, Pengacara Jacobson dari Lembaga Bantuan Hukum Palangkaraya Aryo Nugroho mengatakan, petugas Imigrasi sebenarnya sudah mendatangi kliennya sejak 17 Desember 2019.

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Jurnalis Mongabay Asal AS Jadi Tahanan Kota Sebulan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com