Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurnalis Mongabay Ditahan meski Masuk Indonesia dengan Visa Bisnis, Ini Penjelasan Imigrasi

Kompas.com - 23/01/2020, 07:52 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

Sumber

PALANGKARAYA, KOMPAS.com- KantorImigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menahan editor Mongabay, Philip Jacobson, karena diduga melanggar izin tinggalnya di Indonesia.

Padahal, Jacobson datang ke Indonesia menggunakan visa bisnis.

Kepala Seksi Penindakan Imigrasi Kelas I Palangkaraya Sukran mengatakan, penyalahgunaan visa yang dilakukan dilakukan Jacobson adalah melakukan peliputan.

"Selama ini sudah ada peringatan dalam visa tidak boleh bekerja malah melakukan peliputan selama di Palangkaraya," kata Sukran, Rabu (22/1/2020).

Baca juga: Keluarga Editor Mongabay Philip Jacobson yang Ditahan di Indonesia Sudah Diberi Tahu

Tindakan Jacobson dianggap melanggar pasal 122 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kini, editor Mongabay itu mendekam di Rumah Tahanan Palangkaraya. Dugaan pelanggaran yang dilakukan Jacobson nantinya akan melalui proses peradilan.

Sebelumnya, Pengacara Jacobson dari Lembaga Bantuan Hukum Palangkaraya Aryo Nugroho mengatakan, petugas Imigrasi sebenarnya sudah mendatangi kliennya sejak 17 Desember 2019.

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Jurnalis Mongabay Asal AS Jadi Tahanan Kota Sebulan

 

Kala itu, petugas menyita paspor Jacobson karena diduga melanggar izin tinggal di Indonesia. Aryo mengatakan, kliennya datang ke Indonesia menggunakan visa bisnis.

"Baru pada 21 Januari, dia (Jacobson) telepon kami bilang sedang di Imigrasi dan akan ditahan. Sore harinya surat penahanan keluar," kata Aryo kepada Kompas.com, Rabu (22/1/2020).

Saat hendak dilakukan penahanan, Aryo sempat mengajukan penangguhan.

Namun, hal itu ditolak Imigrasi Palangkaraya karena sponsor dan penjamin Jacobson dianggap tidak cukup kuat.

Terkait kedatangan Jacobson ke Palangkaraya, Aryo menjelaskan, editor Mongabay.com itu sedang membantu kontributor lokal untuk menulis artikel soal dugaan kriminalisasi peladang di Kalimantan.

Selama berada di Palangkaraya, Jacobson juga sempat menghadiri audiensi dengan DPRD Kalimantan Tengah.

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Penegasan Imigrasi Palangkaraya Tak Ada Kriminalisasi pada Jurnalis Amerika, Ini Alasan Penahannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com