Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Ditangkap, Jurnalis Mongabay Asal AS Jadi Tahanan Kota Sebulan

Kompas.com - 22/01/2020, 13:02 WIB
Khairina

Editor

Sumber Mongabay

KOMPAS.com-Sebelum ditangkap karena dugaan pelanggaran visa di Palangkaraya, Selasa (21/1/2020), Philip Jacobson, editor Mongabay.com jadi tahanan kota selama sebulan.

Editor pemenang penghargaan internasional itu menghadapi tuduhan pelanggaran Undang-undang Imigrasi tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Dalam rilis yang dikeluarkan Mongabay.com dijelaskan, Jacobson, 30, jadi tahanan kota sejak 17 Desember 2019, setelah menghadiri sidang dengar pendapat di DPRD Kalteng dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak-hak adat terbesar di Indonesia, soal “peladang” di kalangan adat.

Baca juga: Jurnalis Mongabay Asal AS Ditahan di Palangkaraya karena Penyalahgunaan Izin Tinggal

Jacobson melakukan perjalanan ke Palangkaraya, tak lama setelah memasuki Indonesia dengan visa bisnis untuk serangkaian pertemuan.

Pada hari dia akan terbang dari Palangkaraya, pejabat imigrasi menyita paspornya, diinterogasi selama empat jam dan memerintahkan untuk tetap berada di Palangkaraya sambil menunggu penyelidikan.

Pada 21 Januari 2020, lebih dari sebulan kemudian, Jacobson secara resmi ditangkap dan ditahan.

Saat dihubungi melalui telepon, Kepala Seksi Penindakan Imigrasi Kelas I Palangkaraya M Syukran membenarkan bahwa Philip Jacobson telah ditahan dan diserahkan ke Rumah Tahanan Kelas II Palangkaraya.

"Philip Meyrer Jacobson ditahan atas penyalahgunaan izin tinggal dan sekarang ditahan di rumah tahanan," kata Syukran kepada Kompas.com (22/1/2020).

“Kami mendukung Philip dalam kasus yang sedang berlangsung ini dan melakukan segala upaya untuk mematuhi otoritas imigrasi Indonesia,” kata Pendiri dan CEO Mongabay Rhett A. Butler.

“Saya terkejut bahwa petugas imigrasi mengambil tindakan langkah hukum terhadap Philip atas masalah administrasi,” kata Butler lagi.

Baca juga: Keluarga Editor Mongabay Philip Jacobson yang Ditahan di Indonesia Sudah Diberi Tahu
Andreas Harsono, dari Human Rights Watch, yang kenal Jacobson dan mengikuti kasus ini dari awal mengatakan, wartawan dan awak media harusnya nyaman bekerja di Indonesia tanpa takut akan penahanan sewenang-wenang.

“Perlakuan terhadap Philip Jacobson adalah sinyal yang mengkhawatirkan bahwa, pemerintah Indonesia melakukan kriminalisasi terhadap suatu pekerjaan yang vital bagi kesehatan demokrasi Indonesia,” ujar Andreas.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Mongabay
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com