Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Temuan BPK, Program Kartu Jombang Sehat Perlu Perbaikan Regulasi

Kompas.com - 21/01/2020, 07:47 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelemahan dan permasalahan pada pelaksanaan program Kartu Jombang Sehat (KJS).

KJS merupakan progam pelayanan kesehatan bagi warga miskin di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Program ini tidak berafiliasi dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun jaminan kesehatan lainnya.

Baca juga: Misteri Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim Pamekasan Rp 2,7 Miliar

Program KJS salah satunya dilaksanakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang, selaku Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik Pemerintah Kabupaten Jombang.

Temuan dari BPK merupakan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas Operasional RSUD Kabupaten Jombang TA 2018 dan 2019 (sampai dengan semester I) pada Pemkab Jombang.

Adapun, hasil pemeriksaan BPK terkait program KJS, ditemukan adanya kelemahan dan permasalahan pada pelaksanaan program KJS oleh RSUD Jombang. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK No. 532/S-HP/XVIII.SBY/11/2019, terdapat 3 catatan pemeriksa atas kelemahan operasional RSUD Jombang yang ditemukan oleh BPK.

Temuan BPK terkait pelaksanaan program KJS yakni, pembayaran jasa pelayanan senilai Rp 3.879.250.233 yang tidak didukung dengan sumber pendapatan program.

Lalu, pemungutan dana peningkatan kapasitas RSUD Jombang untuk pelaksanaan program KJS pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 196.691.529, yang menurut BPK juga tidak memiliki dasar hukum. 

Baca juga: Jadi Tersangka Penggelapan Uang Nasabah, Kepala Unit Bank Jatim Ditahan

Demikian pula dengan penggunaan dana pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 301.787.000, BPK menemukan bahwa penggunaan dana itu tidak sesuai peruntukan.

Adapun, catatan terakhir pada temuan BPK yakni berupa potongan pembayaran jasa pelayanan KJS RSUD Jombang yang belum didukung dengan mekanisme pengelolaan dana yang jelas.

Selain itu, terdapat penggunaan dana sebesar Rp 180.075.000 yang tidak sesuai peruntukannya.

Tindak lanjut temuan BPK

Direktur RSUD Jombang Pudji Umbaran tak menampik adanya temuan masalah atau kelemahan berdasarkan hasil audit BPK, atas pelaksanaan program KJS di rumah sakit yang dipimpinnya.

Menurut dia, temuan terkait kelemahan dan permasalahan dalam pelaksanaan program KJS di RSUD Jombang ditindaklanjuti dengan menyusun rencana aksi sesuai rekomendasi BPK.

"Penjelasan yang bisa kami sampaikan bahwa RSUD Kabupaten Jombang sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK," kata Pudji saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/1/2020) petang.

Menurut Pudji, pelaksanaan program KJS di RSUD Jombang dibiayai oleh anggaran BLUD RSUD Jombang, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan.

Secara umum, menurut Pudji, tidak ada unsur kerugian negara yang ditemukan BPK akibat kelemahan dan permasalahan pelaksanaan program KJS di RSUD Jombang.

Namun, untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan program KJS, pihaknya mengajukan perubahan Peraturan Bupati Jombang yang mengatur tentang Remunerasi Jasa Pelayanan RSUD Jombang, sebagaimana rekomendasi BPK.

"Sesuai rekomendasi BPK RI, kami sudah mengajukan usulan perubahan Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2015," kata Pudji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com