Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Kasus Aliran Sesat dan Mengaku Nabi di Tanah Air, Klaim Setara Yesus hingga Nabi Terakhir

Kompas.com - 21/01/2020, 06:38 WIB
Rachmawati

Editor

MUI Tana Toraja secara resmi melaporkan Paruru pada Senin (2/12/2019) dengan dugaan penistaan agama.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan mengatakan para pengikutnya diberikan tausiyah agar kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya.

“Karena laporan pengaduan baru masuk, kami segera melakukan penyelidikan dan juga mengundang pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan,” ujar Jon Paerunan.

Baca juga: Pria di Gowa Mengaku Nabi Terakhir, Sebut Puasa dan Shalat Tak Wajib, Cukup Sembahyang 2 Kali Sehari

4. Ganti nama Nabi Muhammad di kalimat syahadat

Awal Desember 2019, polisi mengamankan NS (59) seorang pria warga Desa Kahakan, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) karena menyebarkan ajaran sesat.

Ia diamankan saat memberikan pengajian kepada penggikutnya. Polisi juga menemukan sebuah kitab Al Furqon yang disebut NS berisi wahyu yang diturunkan oleh Malaikta Jibril.

Pria yang berprofesi sebagai petani ini tidka mengaku Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir setelah menerima wakyu yang diyakini dari Malaikat Jibril.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengatakan, selain tidak mengakui Nabi Muhammad, NS juga mengajarkan kepada pengikutnya cara melafalkan dua kalimat syahadat yang berbeda.

Dalam lafalan kalimat syahadat, ia mengganti nama Nabi Muhammad dengan namanya. Hal tersebut dilakukan karena ia menilai ajaran Nabi Muhammad sudah tidak berlaku karena Nabi Muhammad sudah lama meninggal dunia.

"Dia dilaporkan atas kasus penistaan agama. Dia mengaku sebagai nabi terakhir dan tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi," ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, saat gelar kasus di Mapolres HST, Selasa (3/12/2019).

Baca juga: Pria Ini Sebar Ajaran Sesat, Ganti Nama Nabi Muhammad di Kalimat Syahadat Menjadi Namanya

5. Pria di Mataram diduga sebarkan ajaran sesat

Foto ilustrasi borgol. Josephus Primus Foto ilustrasi borgol.
SA (47), seorang pengelola ruko di Jalan Bung Karno, Kota Mataram diamankan polisi karena diduga menyebarkan ajaran sesat.

Ketua MUI NTB, Syaiful Muslim mengatakan ia mengetahui kasus terbut pada 25 Januari 2017 dan segera melaporkan ke polisi.

Kasus tersebut mencuat setelah sebuah vudeo amatir tentang ajaran tersebut tersebar dan menjadi viral di media sosial.

Syaiful mengatakan ajaran SA dianggap sesat karena tidak percaya pada hadis.

"Kalau dia sudah tidak percaya sabda nabi berarti sudah ingkar sunah itu," katanya.

Baca juga: Diduga Sebarkan Ajaran Sesat, SA Diamankan Polda NTB

Syaiful mengatakan, SA ternyata tidak ahli dalam membaca Al Quran dan ia kebanyakan hanya membaca terjemahannya saja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com