Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Kasus Aliran Sesat dan Mengaku Nabi di Tanah Air, Klaim Setara Yesus hingga Nabi Terakhir

Kompas.com - 21/01/2020, 06:38 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Penasihat Kerajaan Agung Sejagat, Resi Joyodiningrat sempat mengatakan bahwa Keraton Agung Sejagat di Purworejo bukanlah aliran sesat seperti yang dikhawatirkan masyarakat.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Toto Santoso dan Fanni Aminadia sebagai tersangka dan dijerat pasal penipuan.

Keduanya meminta pungutan dari pengikutnya bahkan ada menyetor Rp 110 juta.

Baca juga: Mengenal Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Ada Raja dan Ratu hingga Klaim Bukan Aliran Sesat

Selain penipuan, keduanya juga dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Sementara itu ada beberapa kasus aliran sesat di beberapa wilayah di Indonesia. Di Mimika, seorang mantan pejabat mengaku setara dengan Yesus dan ia mengganti salib dengan segitiga.

Sementara di Gowa, seorang pria diamankan polisi karena mengaku sebagai nabi terakhir di muka bumi.

Berikut 5 kasus aliran sesat dan pengakuan sebagai nabi terakhir di beberapa wilayah di Tanah air:

1. Mengaku setara Yesus dan ganti salib dengan segituga

Tersangka saat menyesali perbuatannya ketika polisi menggelar press release kasus penodaan agama, Sabtu (3/8/2019)IRSUL PANCA ADITRA Tersangka saat menyesali perbuatannya ketika polisi menggelar press release kasus penodaan agama, Sabtu (3/8/2019)
Minggu (28/7/2019), polisi mengamankan Johanis Kasamol (65), mantan pejabat di Pemkab Timika dan David Kanangopme (45) yang masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika.

Mereka diamankan di tempat peribadatan di Jalan Petrosea, Irigasi, Distrik Mimika Baru dan ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama.

Kelompok yang ada sejak tahun 2010 itu, mengatasnamakan diri sebagai Kelompok Doa Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi ini dipimpin seorang pria bernama Salvator Kemuebun.

Pemimpin mereka, Salvator mengaku sebagai nabi atau putra api dan roh yang setara dengan Yesus Kristus di Agama Katolik.

Baca juga: Pimpinan Aliran Sesat di Timika Menyesal dan Minta Maaf

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, kelompok ini telah memakai kibat suci Agama Katolik.

Namun, menyimpang jauh dari ajaran Katolik yang sebenarnya.

"Kelompok ini hadir di Timika sejak tahun 2010 lalu. Awalnya kelompok ini mengajarkan ajaran yang sama dengan Agama Katolik. Namun, lama kelamaan kelompok ini justru menyimpang dari ajaran Katolik," kata Agung.

Kelompok itu mengganti lambang salib dengan lambang segitiga.

Baca juga: Fakta Aliran Sesat di Papua, Pemimpin Mengaku Setara Yesus hingga Ganti Salib dengan Segitiga

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
2. Di Inhil, pria ajarkan aliran sesat ke muridnya

Senin (27/8/2018), polisi mengamankan Hamdani alias Guru (41) di rumahnya di Kelurahan Tagaraja, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atas dugaan mengajarkan aliran sesat.

Guru diduga menyuruh menyuruh para murid menginjak, merobek hingga mengencingi kitab suci. Pihak Polres Inhil saat ini sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka penistaan agama.

Kapolres Inhil AKBP Christian Roni Putra mengatakan aksi tersebut terungkap setelah Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kateman, Said Adnan Alie mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang warga yang diperintahkan untuk menyobek kitab suci.

Kemudian, saksi juga dihubungi oleh Ketua MUI Kecamatan Kateman, Hamdan Zainuddin yang menyampaikan perihal yang sama.

"Ada seorang warga bernama Darmiatun (27) memberi tahu terkait adanya seseorang yang memerintahkan untuk menginjak, merobek serta mengencingi Al Quran," ujar Christian.

Ia menjelaskan pihak kepolisian berkoordinasi dengan MUI.

"Kasusnya sudah ditangani secara profesional," kata Christian.

Baca juga: Diduga Ajarkan Aliran Sesat ke Muridnya, Seorang Pria Ditangkap Polisi

3. Pria Gowa mengaku nabi terakhir

Pimpinan LPAAP Paruru Daeng Tau (Kiri) saat bersama MUI, kini dilaporkan di Polres Tana Toraja atas dugaan penista agama, Selasa (03/12/2019)Andi Bali, Humas MUI Tator Pimpinan LPAAP Paruru Daeng Tau (Kiri) saat bersama MUI, kini dilaporkan di Polres Tana Toraja atas dugaan penista agama, Selasa (03/12/2019)
Rabu (15/1/2020), Paruru Daeng Tau, warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan resmi ditahan polisi setelah ia mengaku sebagai nabi terakhir.

Paruru adalah pimpinan organisasi Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) di Tana Toraja, yang dinilai selama ini meresahkan warga muslim Toraja karena ajaran yang dianut bertentangan dengan kaidah dan ajaran Islam.

Ia diduga telah melakukan pelanggaran pidana 156 a KUHP tentang penistaan agama.

Kelompok organisasi LPAAP memilih Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek Tana Toraja sebagai home base.

Ada sekitar delapan keluarga yang terdiri dari 50 orang do Dusun Mambura yang menjadi pengikutnya..

Para pengikutnya meyakini bahwa Nabi Muhammad bukanlah nabi atau rasul yang terakhir, melainkan pimpinan LPAAP itu sendiri yang bernama Paruru Daeng Tau.

Selain utu LPAAP mengajarkan bahwa shalat, puasa, zakat, dan haji yang menjadi kewajiban umat Islam bukanlah kewajiban bagi pengikut LPAAP.

Pengikut LPPAP cukup sembahyang dua kali sehari.

MUI Tana Toraja secara resmi melaporkan Paruru pada Senin (2/12/2019) dengan dugaan penistaan agama.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan mengatakan para pengikutnya diberikan tausiyah agar kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya.

“Karena laporan pengaduan baru masuk, kami segera melakukan penyelidikan dan juga mengundang pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan,” ujar Jon Paerunan.

Baca juga: Pria di Gowa Mengaku Nabi Terakhir, Sebut Puasa dan Shalat Tak Wajib, Cukup Sembahyang 2 Kali Sehari

4. Ganti nama Nabi Muhammad di kalimat syahadat

Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo menggelar konferensi pers kasus penistaan agama di Mapolres HST, Selasa (3/12/2019).Humas Polres HST Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo menggelar konferensi pers kasus penistaan agama di Mapolres HST, Selasa (3/12/2019).
Awal Desember 2019, polisi mengamankan NS (59) seorang pria warga Desa Kahakan, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) karena menyebarkan ajaran sesat.

Ia diamankan saat memberikan pengajian kepada penggikutnya. Polisi juga menemukan sebuah kitab Al Furqon yang disebut NS berisi wahyu yang diturunkan oleh Malaikta Jibril.

Pria yang berprofesi sebagai petani ini tidka mengaku Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir setelah menerima wakyu yang diyakini dari Malaikat Jibril.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengatakan, selain tidak mengakui Nabi Muhammad, NS juga mengajarkan kepada pengikutnya cara melafalkan dua kalimat syahadat yang berbeda.

Dalam lafalan kalimat syahadat, ia mengganti nama Nabi Muhammad dengan namanya. Hal tersebut dilakukan karena ia menilai ajaran Nabi Muhammad sudah tidak berlaku karena Nabi Muhammad sudah lama meninggal dunia.

"Dia dilaporkan atas kasus penistaan agama. Dia mengaku sebagai nabi terakhir dan tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi," ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, saat gelar kasus di Mapolres HST, Selasa (3/12/2019).

Baca juga: Pria Ini Sebar Ajaran Sesat, Ganti Nama Nabi Muhammad di Kalimat Syahadat Menjadi Namanya

5. Pria di Mataram diduga sebarkan ajaran sesat

Foto ilustrasi borgol. Josephus Primus Foto ilustrasi borgol.
SA (47), seorang pengelola ruko di Jalan Bung Karno, Kota Mataram diamankan polisi karena diduga menyebarkan ajaran sesat.

Ketua MUI NTB, Syaiful Muslim mengatakan ia mengetahui kasus terbut pada 25 Januari 2017 dan segera melaporkan ke polisi.

Kasus tersebut mencuat setelah sebuah vudeo amatir tentang ajaran tersebut tersebar dan menjadi viral di media sosial.

Syaiful mengatakan ajaran SA dianggap sesat karena tidak percaya pada hadis.

"Kalau dia sudah tidak percaya sabda nabi berarti sudah ingkar sunah itu," katanya.

Baca juga: Diduga Sebarkan Ajaran Sesat, SA Diamankan Polda NTB

Syaiful mengatakan, SA ternyata tidak ahli dalam membaca Al Quran dan ia kebanyakan hanya membaca terjemahannya saja.

"Kita mendorong supaya kembali kepada Islam yang benar," kata Syaiful.

Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja beserta aparat pemerintah Kota Mataram dan Provinsi Nusa Tenggara Barat kemudian menutup ruko milik SA.

Ruko tersebut diduga digunakan untuk menyebarkan ajaran menyimpang.

"Antisipasi keresahan masyarakat, pimpinan kami memerintahkan untuk menurunkan atribut di sini," kata Kepala Badan Kesbangpol Kota Mataram Rudi Suryawan, Senin (30/1/2017).

Aparat satpol PP kemudian membawa papan nama dan baliho ke Kantor Satpol PP Kota Mataram sebagai bukti.

Baca juga: Diduga untuk Penyebaran Ajaran Sesat, Sebuah Ruko di Mataram Ditutup

Sumber KOMPAS.com (Riska Farasonalia, Irsul Panca Aditra, Idon Tanjung, Amran Amir, Andi Muhammad Haswar, Karnia Septia | Editor: Rachmawati, David Oliver Purba, Laksono Hari Wiwiho, Caroline Damanik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com