KOMPAS.com - Penasihat Kerajaan Agung Sejagat, Resi Joyodiningrat sempat mengatakan bahwa Keraton Agung Sejagat di Purworejo bukanlah aliran sesat seperti yang dikhawatirkan masyarakat.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Toto Santoso dan Fanni Aminadia sebagai tersangka dan dijerat pasal penipuan.
Keduanya meminta pungutan dari pengikutnya bahkan ada menyetor Rp 110 juta.
Baca juga: Mengenal Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Ada Raja dan Ratu hingga Klaim Bukan Aliran Sesat
Selain penipuan, keduanya juga dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.
Sementara itu ada beberapa kasus aliran sesat di beberapa wilayah di Indonesia. Di Mimika, seorang mantan pejabat mengaku setara dengan Yesus dan ia mengganti salib dengan segitiga.
Sementara di Gowa, seorang pria diamankan polisi karena mengaku sebagai nabi terakhir di muka bumi.
Berikut 5 kasus aliran sesat dan pengakuan sebagai nabi terakhir di beberapa wilayah di Tanah air:
Mereka diamankan di tempat peribadatan di Jalan Petrosea, Irigasi, Distrik Mimika Baru dan ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama.
Kelompok yang ada sejak tahun 2010 itu, mengatasnamakan diri sebagai Kelompok Doa Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi ini dipimpin seorang pria bernama Salvator Kemuebun.
Pemimpin mereka, Salvator mengaku sebagai nabi atau putra api dan roh yang setara dengan Yesus Kristus di Agama Katolik.
Baca juga: Pimpinan Aliran Sesat di Timika Menyesal dan Minta Maaf
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, kelompok ini telah memakai kibat suci Agama Katolik.
Namun, menyimpang jauh dari ajaran Katolik yang sebenarnya.
"Kelompok ini hadir di Timika sejak tahun 2010 lalu. Awalnya kelompok ini mengajarkan ajaran yang sama dengan Agama Katolik. Namun, lama kelamaan kelompok ini justru menyimpang dari ajaran Katolik," kata Agung.
Kelompok itu mengganti lambang salib dengan lambang segitiga.
Baca juga: Fakta Aliran Sesat di Papua, Pemimpin Mengaku Setara Yesus hingga Ganti Salib dengan Segitiga
Senin (27/8/2018), polisi mengamankan Hamdani alias Guru (41) di rumahnya di Kelurahan Tagaraja, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atas dugaan mengajarkan aliran sesat.
Guru diduga menyuruh menyuruh para murid menginjak, merobek hingga mengencingi kitab suci. Pihak Polres Inhil saat ini sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka penistaan agama.
Kapolres Inhil AKBP Christian Roni Putra mengatakan aksi tersebut terungkap setelah Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kateman, Said Adnan Alie mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang warga yang diperintahkan untuk menyobek kitab suci.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.