Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepulauan Bangka Utara Diusulkan Jadi Kabupaten Baru

Kompas.com - 21/01/2020, 05:53 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Pemprov Kepulauan Bangka Belitung mengajukan usulan pemekaran daerah kabupaten pada pemerintah pusat setelah sidang paripurna DPRD menyetujuinya dengan suara bulat.

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah mengatakan, proses di tingkat daerah dinyatakan usai melalui sidang paripurna.

Selanjutnya usulan daerah pemekaran menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk mempelajari dan mengesahkannya.

"Ada dukungan masyarakat. Bahkan ikut hadir saat sidang paripurna. Kalau kami melihat bagaimana nantinya ada pertumbuhan ekonomi," kata Abdul Fatah di kantor gubernur, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Soal Usulan Natuna Jadi Provinsi Baru, Pemerintah Tak Tindaklanjuti

Seluruh fraksi di DPRD Kepulauan Bangka Belitung menyetujui pemekaran wilayah Kabupaten Bangka menjadi daerah otonomi baru dengan nama Kabupaten Kepulauan Bangka Utara.

Sidang yang digelar Jumat (17/1/2020) sempat diwarnai aksi massa yang menuntut rencana pemekaran wilayah segera direalisasikan.

Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengatakan, pemekaran wilayah merupakan aspirasi masyarakat.

Melalui pemekaran diharapkan terjadi pemerataan pembangunan. Di satu sisi, daerah pemekaran juga dituntut untuk mandiri dalam pemerintahannya nanti.

Baca juga: Soal Wacana Kabupaten Baru Pidie Sakti, Ini Tanggapan DPR dan Wabup Pidie

"Apa yang telah disampaikan masyarakat sudah disetujui DPRD. Tinggal nanti dari pusat," ujar Didit.

Agar bisa menjadi kabupaten baru, Kepulauan Bangka Utara setidaknya harus memiliki lima kecamatan dengan sebaran kependudukan yang memadai.

Sementara saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium (penghentian) pembentukan daerah otonomi baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com