"Maka tadi kami sampaikan ke bupati. Kalau bupati mau membacakan jawaban di depan panitia hak angket. Bupati harus mengakui dulu keabsahan panitia angket," ujar dia.
Selain itu, ketidahadiran Operasi Perangkata Daerah (OPD) saat diundang panitia angket karena memang dilarang oleh bupati Jember.
“Ini menurut kami justru melanggar konstitusi, karena di dalam tata tertib jelas, panitia angket boleh memanggil siapa saja yang dibutuhkan untuk kepentingan memenui keterangan untuk angket,” terang dia.
Baca juga: Geram dengan Sikap Pemkab, Panitia Hak Angket DPRD Jember Ancam Panggil Paksa
Untuk itu, panitia angket akan terus berjalan hingga selesai.
Sebelumnya, Faida memang beberapa kali tidak memenuhi undangan dewan.
Dimulai dari undangan untuk menjawab pertanyaan atau interpelasi dewan pada 27 Desember 2019.
Ketidakhadiran Faida tanpa alasan ataupun perwakilan itu, membuat Dewan sepakat untuk menaikkan interpelasi menjadi hak angket atau hak penyelidikan dewan pada 31 Desember 2019.
"Kebuntuan (komunikasi bupati-DPRD Jember) ini dimulai dari bupati sendiri. Saat kami dilantik pada Agustus 2019 lalu saja, beliau tidak mau hadir. Coba bandingkan dengan daerah-daerah lain. Mungkin Jember satu-satunya," tambah Tabroni, ketua Panitia Hak Angket DPRD Jember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.